Surat Edaran
Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta. Sumber Foto : Humas Badung

BALIPORTALNEWS.COM, BADUNGMenindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, Bupati Badung mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 17 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Badung.

Kepala Bagian Humas Made Suardita pada Sabtu (9/1/2021) kemarin, menyampaikan bahwa Surat Edaran yang ditandatangani oleh Bupati Giri Prasta tertanggal 8 Januari 2021 ini ditujukan kepada para Kepala Perangkat Daerah, para Camat, para Kepala Perumda, para Lurah dan Perbekel serta para Bendesa Adat se-Kabupaten Badung.

Baca Juga :  Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik dan Peran Media di Badung

Dalam Surat Edaran tersebut Bupati Giri Prasta menyampaikan ada sembilan point yang perlu mendapatkan perhatian dalam upaya pengendalian penyebaran Covid-19 diantaranya yang pertama, kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring/online (di rumah). Kedua, membatasi jam operasional untuk seluruh kegiatan usaha mulai pukul 08.00 s/d 21.00 Wita.

Selanjutnya yang ketiga, untuk jam operasional pasar rakyat dan sarana fasilitas kesehatan dikecualikan dari ketentuan point 2. Yang keempat mewajibkan pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat/fasilitas umum untuk memperketat protokol kesehatan, tidak melayani pengunjung yang tidak menggunakan masker serta memasang  stiker bertuliskan “No Mask No Service” (tanpa masker, tidak dilayani) pada tempat usahanya.

Baca Juga :  The Apurva Kempinski Bali dan Samsara Living Museum Hadirkan Pameran Lontar Kitab Sutasoma

Yang kelima, pelanggaran terhadap point 2 dan 4 dapat dikenakan sanksi ringan, menengah sampai dengan pencabutan izin usaha. Keenam, melakukan penguatan pengujian/testing berupa pemeriksaan rapid test secara random di tempat-tempat publik termasuk juga kepada para WNA. Lalu yang ketujuh, Kecamatan, Desa/Kelurahan dan Desa Adat agar mengaktifkan kembali posko satgas Covid-19 di wilayah masing-masing untuk mengoptimalkan upaya pencegahan dan penanganan Covid-19 melalui penegakkan hukum dengan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja, TNI dan Polri.

Berikutnya yang kedelapan, pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat oleh desa/kelurahan dilaksanakan secara berjenjang oleh desa, kelurahan bersama satgas gotong royong desa adat setempat melalui Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan.

Baca Juga :  Rektor Unud Terima Audiensi Jajaran AMSI Bali, Dukung Kolaborasi untuk Sebarkan Informasi Baik

Sedangkan yang kesembilan menegaskan Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal 11 Januari 2021 sampai dengan 25 Januari 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai Kondisi Perkembangan Kasus Covid-19 di Kabupaten Badung.(humas-bdg/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News