Bendesa Adat
Tak Berproses di MDA Kecamatan, Proses Ngadegang Bendesa Adat Muncan Disebut Tanpa Perarem. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, KARANGASEM – Proses Ngadegang Bendesa Adat Muncan di Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem, Bali, menuai polemik. Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Perarem Ngadegang Bendesa Adat Muncan, namun di sisi lain, MDA Kecamatan Selat tidak mengetahui prosesnya dan menganggapnya tanpa Perarem.

“SK Perarem ngadegang keluar tanpa melalui proses di MDA Kecamatan Selat, jadi kita tidak tau, karena dalam prosesnya tanpa pendampingan juga tanpa sosialisasi, seharusnya didalamnya ada tandatangan Majelis Alitan dan penyarikan serta tanda tangan Majelis Madya sebelum lanjut ke provinsi,” jelas Penyarikan MDA Selat, I Gusti Made Budiarta kepada wartawan, Rabu (24/4/2024).

Karena tidak adanya proses berjenjang tersebut, MDA Kecamatan Selat beranggapan bahwa proses Ngadegang Bendesa Adat Muncan ini dilaksanakan tanpa Perarem. Mengingat dalam prosesnya tidak melalui MDA Kecamatan dan secara tiba -tiba sudah keluar SK dari MDA Provinsi.

“Ya kita sebut Ngadegang Bendesa Adat Muncan tanpa perarem. Karena memang peraremnya tidak berproses di MDA Kecamatan. Soal SK yang turun langsung dari provinsi, menurut saya pribadi ketika bisa langsung melalui MDA Provinsi lantas untuk apa lagi ada MDA Kecamatan,” tegas Budiarta.

Baca Juga :  Jalan Menuju Pura Pasar Agung Karangasem Rusak Parah

Disamping itu, hari ini pihak MDA Kecamatan Selat juga rencananya mempertemukan dua belah pihak antara panitia perarem ngadegang bendesa dengan pihak warga yang merasa keberatan karena menganggap panitia ngadegang bendesa tidak profesional sehingga muncul agenda dan jadwal yang berubah-ubah.

Hanya saja, dalam kesempatan itu pihak yang hadir hanya dari pihak warga keberatan saja sedangkan pihak panitia ngadegang bendesa tidak menghadiri panggilan MDA Kecamatan Selat dengan alasan sedang melaksanakan paruman sosialisasi perarem ngadegang bendesa.

Sementara itu, Jero Mangku Nyoman Arda selaku pihak yang merasa keberatan terkait dengan proses ngadegang bendesa usai menghadiri panggilan MDA Selat mengungkapkan bahwa, pihaknya merasa kebingungan mana yang harus dipakai acuan, lantaran sebelumnya pada bulan Februari MDA Provinsi sempat turun dan mengatakan tahapannya dalam proses sosialisasi perarem.

Setelah disebutkan sosialisasi perarem, beberapa hari yang lalu muncul surat tentang jadwal tahapan ngadegang bendesa adat, bahkan dalam surat tersebut, Rabu (24/4/2024) dijadwalkan tahapan ngadegang bendesa, tapi pagi ini ada surat lagi menyebutkan bahwa tahapan hari ini baru sosialisasi perarem.

“Jika begini, lalu mana ini yang benar? Saya berharap agar prawartaka ngadegang harus profesional, jika terus berlarut tentu larinya bisa ke jalur hukum karena ada pembohongan. Saya siapapun jadi bendesa nanti saya hormati, tetapi proses harus dengan mekanisme yang benar,” terang Jero Mangku Nyoman Arda.

Baca Juga :  BPS Laksanakan Pendataan Potensi Desa di Karangasem

Di sisi lain, Bendesa Alitan MDA Kecamatan Selat, I Komang Sujana juga membenarka adanya sejumlah surat yang masuk ke MDA Kecamatan. Salah satunya sekitar dua hari yang lalu masuk surat tentang jadwal ngadegang bendesa, kemudian pagi ini kembali masuk surat yang menyatakan bahwa hari ini dilaksanakan sosialisasi perarem.(st/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News