SK PPPK
SK PPPK di Karangasem Tak Kunjung Keluar, Calon Penerima Jadi Khawatir. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, KARANGASEM – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Karangasem yang lolos pada tahun 2023 harus bersabar lebih lama. Pasalnya, hingga saat ini, SK pengangkatan mereka belum kunjung keluar, menimbulkan kekhawatiran dan kekecewaan di kalangan calon PPPK.

Kondisi ini pun diakui oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karangasem, I Komang Agus Sukasena saat ditemui wartawan, Kamis (2/5/2024).

Ia mengatakan, ada beberapa faktor yang menyebabkan hingga saat ini SK PPPK belum diserahkan, salah satunya karena nomor induk kepegawaian yang diterima secara bertahap serta ada juga proses pengumpulan Surat Perjanjian Kerja oleh masing-masing peserta yang lolos melewati batas waktu ditentukan.

“Semua prosesnya sama seperti itu, mungkin kalau jumlahnya sedikit bisa lebih cepat, jadi tidak bisa disamakan semua daerah. Belum lagi proses membuatkan surat pengantar dan surat perjanjian kerja, karena nanti yang akan diserahkan berupa SK, surat pengantar dan surat perjanjian kerja,” kata Sukasena.

Baca Juga :  Sambil Tunggu Perbaikan, Camat Selat Diminta Urug Jalan Rusak Pakai Krikil Secara Swadaya

Namun demikian, Sukasena mengaku per 30 April 2024 lalu semua SK sudah ditandatangi oleh Bupati Karangasem. Sat ini tinggal merampungkan beberapa berkas-berkas yang lainnya. Rencananya penyerahan SK PPPK berikut Surat Pengantar dan Surat Perjanjian Kerja akan dilaksanakan pada 8 Mei 2024 mendatang di Gor Gunung Agung Amlapura.

“Ya kita masih mencari hari baik, rencananya tanggal 8 Mei 2024 ini, kita akan serahkan SK-nya di Gor berikut dilaksanakan pelantikan pejabat fungsional,” terangnya.(st/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News