Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, BADUNG – Kabupaten Badung adalah salah satu dari 6 daerah di Bali yang akan melaksanakan Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020. Sejak saat ini, berbagai persiapan dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Badung sebagai penyelenggara Pilkada. Di antaranya, pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.

Ketua KPU Kabupaten Badung, I Wayan Semara Cipta menyampaikan coklit data pemilih berlangsung pada 15 Juli – 13 Agustus 2020.

“Per 22 Juli, dari total 402.995 pemilih, kami sudah dapat input data sebanyak 38.000 atau hampir 9,2 persen pemilih di Badung yang sudah kita dapatkan data coklit-nya. Bahkan ada 2 TPS dimana PPDP-nya sudah menyelesaikan 100 persen,” kata Semara Cipta disela-sela kegiatan Coffee Morning bersama media, Kamis (23/7/2020).

Sementara terkait penyelenggaraan Pilkada di masa pandemi Covid-19 ini, Semara Cipta mengatakan pihaknya akan melakukan penyesuaian baik pada anggaran maupun pelaksanaan. Dari segi anggaran masih mengacu pada anggaran awal dan sudah disesuaikan dengan anggaran di masa pandemi.

Baca Juga :  Ekle's Clinic Kembali Hadir di Bali dengan Layanan yang Lebih Lengkap

“Kami melakukan optimalisasi atau restrukturisasi anggaran,” ujarnya.

Ditambahkannya, dampak yang terjadi adalah pertama, adanya penambahan TPS, yang awalnya dalam 1 TPS terdapat 800 pemilih maka di masa pandemi ini untuk mengurangi kerumunan dan kepadatan pemilih menjadi hanya 500 pemilih. Alhasil, dari awalnya 600 TPS di Badung menjadi 1.069 TPS. “Ada penambahan sebanyak 469 TPS atau hampir dua kali lipat lah dari awalnya,” ungkapnya.

Kedua, berkaitan penyediaan APD (Alat Pelindung Diri). Semua petugas termasuk PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) yang sedang turun saat ini dilengkapi dengan masker, face shield, hand sanitizer dan sarung tangan.

Yang menarik nantinya, yakni mengacu pada Peraturan KPU No. 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19, saat pemilihan di tingkat TPS akan ada pengukuran suhu tubuh menggunakan thermo gun kepada pemilih. Jika ada pemilih yang suhu tubuhnya 38°C atau lebih akan diarahkan melakukan pencoblosan di bilik suara yang ada di luar TPS.

“Nah ini yang menarik, disediakan bilik suara khusus bagi pemilih yang seandainya suhu tubuhnya tercatat 38 derajat atau melebihi. Ini sebagai upaya dari penyelenggara di tingkat TPS, yaitu KPPS agar tidak muncul klaster baru Covid-19,” jelasnya.

Lalu, bagaimana teknis perekapan perolehan suara di masa pandemi? Menurut Semara Cipta, bahwa perkembangan teknologi sekarang ini memungkinkan proses percepatan terhadap perekapan dilakukan di TPS dan langsung untuk perekapan di tingkat KPU kabupaten/kota. Namun hal ini baru sebatas wacana karena mekanisme teknisnya belum diketahui. “Yang terpenting apapun keputusan dari KPU Pusat, kami sebagai pelaksana di daerah harus mengacu pada dasar aturan yang telah dibuat oleh pimpinan kami di pusat,” tegasnya.

Baca Juga :  Kapenrem 163/Wira Satya Mendorong Peran Positif Media Massa dalam Pembangunan Demokrasi

Pada Pilkada Serentak 2020 ini KPU Kabupaten Badung memiliki tagline “Nayakottama Prayojana”, artinya memilih pemimpin yang mulia. Sedangkan dalam hal peningkatan partisipasi pemilih, mengangkat tagline “Partisipasi, Pedulimu pada Kabupaten Badung”. Hal ini sebagai upaya untuk mengingatkan warga Badung agar ikut bertanggung jawab terhadap masa depan Badung dengan cara datang berpartisipasi ke TPS.(ads/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News