DPRD Bali
DPRD Bali Gelar Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Ketua DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama membuka Rapat paripurna ke-7 masa persidangan I tahun 2023 dengan agenda Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pendapat Gubernur terhadap Raperda Provinsi Bali tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat serta Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Bali Tahun 2022, Senin (27/3/2023) di ruang sidang utama DPRD Bali.

Pandangan umum dari Fraksi PDIP dibacakan Ketut Tama Tenaya, menyampaikan Perubahan Nomenklatur KPPAD menjadi KPAD adalah telah sesuai dengan Perpres Nomor 61 Tahun 2016 tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Dan, diterbitkan Perda Bali Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

“Pada Pasal 1 angka 3 huruf (d) menyebutkan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Sosial, urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,” papar Tama Tenaya.

Sementara dari Fraksi Golkar yang dibacakan oleh I Made Suardana, SE., menerangkan sejalan dengan pengintegrasian kebijakan, program, dan pembangunan perlindungan anak mengacu pada kebijakan program nasional. Selanjutnya penyesuaian nomenklatur Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) menjadi Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD).

Baca Juga :  Atasi Blind Spot di Jalan Raya, Puluhan Siswa Dapatkan Edukasi #Cari_Aman

“Kami Fraksi Partai Golkar mendorong saudara Gubernur dan Pemprov Bali terus berinovasi dan bergerak untuk membela hak-hak anak melalui edukasi guna membangun kepedulian masyarakat terkait dengan hak-hak anak. Serta aktif melakukan sosialisasi dan advokasi terkait undang-undang Perlindungan Anak termasuk Raperda Perlindungan Anak yang sedang dibahas saat ini,” tegasnya.

Selain itu dari Fraksi Gerindra yang dibacakan oleh I Made Darma Susila menyatakan bahwa, penyelenggaraan urusan pemerintah di bidang Perlindungan Anak berada di bawah Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, saat ini telah bergabung menjadi Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, sehingga perlu ada penyesuaian, walaupun pengintegrasian kebijaksanaan, program, dan pembangunan Perlindungan Anak tetap mengacu pada kebijaksanaan program nasional.

Baca Juga :  Rektor UHN Sugriwa Harapkan AMSI Bali Bisa Menjadi Media yang Berperan Penting dalam Membagun Negeri

“Kami Fraksi GERINDRA dapat menyetujui perubahan Perda ini karena memang sesuai dengan peraturan perundang undangan,” ungkapnya.

Utami Dwi Suryadi dari Fraksi Partai Demokrat mengatakan, perubahan atas Perda No 6 Tahun 2014 dikarenakan sudah tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi perkembangan hukum saat ini terutama menyangkut nomenklatur yang disebabkan oleh adanya perampingan perangkat daerah dan karena adanya perubahan peraturan perundang-undangan diatasnya maupun peraturan daerah sederajat lainnya utamanya Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Sementara itu Grace Anastasia Surya Widjaja dari Fraksi Nasdem, PSI, dan Hanura DPRD Bali berharap upaya perlindungan anak ini tidak dilakukan sporadis. Perlindungan terhadap anak diharapkan tidak dilakukan setelah munculnya sebuah kasus, atau viralnya sebuah peristiwa.

Baca Juga :  Lewat Bukber Jalin Silaturahmi dan Kebersamaan Member Honda Big Bike Bali

“Sebaik-baiknya adalah memberikan perlindungan terhadap anak sebelum terjadi sebuah peristiwa,” kata Grace saat membacakan pandangan umum Fraksi Nasdem, PSI, dan Hanura.

Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati atau yang akrab disapa Cok Ace saat membacakan pendapat Gubernur terhadap Raperda Provinsi Bali tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat mengatakan, mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam Pasal 12 Ayat (1) huruf e, dinyatakan urusan ketenteraman masyarakat, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat adalah urusan konkuren yang mejadi urusan wajib dan bersifat pelayanan dasar. Mengingat betapa pentingnya Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat.

“Saya berharap Peraturan Daerah ini, yang nantinya akan diampu sekaligus dikawal oleh Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali,” ungkap Cok Ace. (ads/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News