DPRD
Dewan Provinsi Bali Sampaikan Raperda Inisiatif Tentang Insentif Investasi dan Pengarusutamaan Gender. Sumber Foto : ads/bpn

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – DPRD Bali Menggelar Rapat Paripurna ke-2 pada Senin (18/3/2024), bertempat di ruang sidang utama DPRD Bali Renon Denpasar. Dalam Rapat Paripurna Dewan tersebut, Dewan Provinsi Bali memaparkan dua Raperda inisiatif yang bertujuan untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi dan mengintegrasikan prinsip kesetaraan gender dalam pembangunan. 

Penjelasan Dewan atas Raperda inisiatif DPRD Bali dibacakan oleh Tjokorda Gede Agung, S.Sos. Dewan Provinsi Bali mempersembahkan Penjelasan Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi sebagai langkah proaktif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di Provinsi Bali. Raperda ini bertujuan untuk menarik investasi baik dari dalam negeri maupun luar negeri dengan memberikan insentif dan kemudahan investasi.

Baca Juga :  Gumi Lahar Bergetar, 2.000 Relawan di Kecamatan Kubu Dukung Suyasa Rebut Kursi Karangasem Satu

Dalam penjelasannya, Dewan Provinsi Bali menyatakan bahwa kebijakan investasi yang kondusif sangat penting untuk menarik investor. 

“Hal ini mencakup kejelasan, stabilitas, transparansi, serta kepastian dalam kebijakan investasi. Raperda ini juga bertujuan untuk melindungi penanaman modal/investasi dengan memberikan kemudahan berinvestasi dan pemberian insentif,” papar Tjokorda Gede Agung.

Selain itu, Dewan Provinsi Bali juga memaparkan Penjelasan Raperda tentang Pengarusutamaan Gender (PUG). Raperda ini didasari oleh komitmen untuk mewujudkan kesetaraan gender dan keadilan gender dalam pembangunan di Provinsi Bali.

Penyusunan Raperda PUG dipandu oleh berbagai dasar hukum, termasuk Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan berbagai undang-undang terkait perlindungan perempuan dan anak. Raperda ini bertujuan untuk memberikan pedoman kepada pemerintah daerah dalam mewujudkan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kebijakan dan program pembangunan yang berperspektif gender.

Baca Juga :  Edukasi Unik, Duta Anak Denpasar Berbagi Takjil Sembari Kampanye Anti Kekerasan Pada Anak

Maksud dari penyusunan Raperda PUG adalah untuk mendorong integrasi gender dalam semua aspek pembangunan, meningkatkan peran serta perempuan dalam pembangunan, dan menciptakan lingkungan yang adil dan setara bagi semua warga Bali.

Ruang lingkup Raperda PUG mencakup berbagai aspek, mulai dari perencanaan dan pelaksanaan hingga pendanaan dan sanksi administratif, serta kerja sama dengan berbagai pihak termasuk pemerintah pusat, pemerintah daerah lainnya, perguruan tinggi, organisasi masyarakat, badan usaha, media, dan organisasi lainnya yang sah.

Dewan Provinsi Bali berharap dengan disahkannya kedua Raperda ini, akan tercipta lingkungan investasi yang kondusif dan pembangunan yang inklusif bagi seluruh masyarakat Bali. (ads/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News