DPRD Bali
DPRD Bali Berikan Tanggapan Terhadao Raperda Insentif Investasi dan Pengarusutamaan Gender. Sumber Foto : ads/bpn

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Dewan Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-6 DPRD Provinsi Bali dalam masa persidangan I tahun sidang 2024 pada Senin (1/4/2024).

Rapat yang bertempat di ruang sidang utama DPRD Bali Renon Denpasar ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinisi Bali, Nyoman Adi Wiryatama.

Salah satu agenda utama yang dibahas dalam rapat tersebut adalah pembahasan tanggapan terhadap pendapat Gubernur terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif Dewan tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.

I Kade Darma Susila, SH., menyampaikan bahwa Raperda ini disusun sebagai respons terhadap amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 serta Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.

“Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum, mendukung pengembangan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi, serta melindungi kelestarian alam dan budaya Bali,” paparnya.

Dewan berharap agar Raperda ini menjadi instrumen hukum daerah yang responsif, progresif, antisipatif, transformatif, inovatif, dan implementatif dalam kebijakan insentif dan kemudahan investasi di Provinsi Bali. Namun, Dewan juga menyoroti bahwa upaya Pemerintah Provinsi dalam meningkatkan penanaman modal melalui insentif dan kemudahan investasi masih rendah dan bahkan cenderung kontraproduktif.

Baca Juga :  Atasi Blind Spot di Jalan Raya, Puluhan Siswa Dapatkan Edukasi #Cari_Aman

Penanaman modal di Bali dianggap memiliki peranan penting dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan menghadapi tantangan globalisasi. Oleh karena itu, Raperda ini disusun dengan melibatkan berbagai pihak terkait dan mempertimbangkan masukan dari berbagai sumber, termasuk Perangkat Daerah dan Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Bali.

Dalam konteks lain, pada Rapat Paripurna ke-4 DPRD Provinsi Bali pada 25 Maret 2024, tanggapan Gubernur terkait Ranperda Provinsi Bali tentang Pengarusutamaan Gender (Raperda PUG) disambut positif. DPRD menyatakan apresiasi tinggi atas inisiatif DPRD Provinsi Bali dalam menyusun Raperda tersebut.

Baca Juga :  Kinerja Dunia Usaha Bali Tetap Kuat Meskipun Sedikit Menurun di Triwulan I 2024

Tanggapan Dewan yang dibacakan oleh Dr. I Gusti Ayu Diah Werdhi Srikandi Wedasteraputri Suyasa, SE, MM., menyampaikan bahwa harmonisasi dan sinkronisasi Raperda dengan pihak terkait seperti Kemenkumham RI Kanwil Bali dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI (Kemen PPPA RI) dinilai berhasil.

“Hal ini mengarah pada penyederhanaan isi Raperda dari 53 pasal menjadi hanya 30 pasal, yang memperkuat substansi serta kejelasan tujuan dari Raperda PUG,” jelasnya.

DPRD Bali menyoroti masukan dari Pj. Gubernur terkait perluasan dasar hukum dalam Raperda. Mereka menegaskan bahwa peraturan perundang-undangan terkait kesetaraan gender serta pembentukan produk hukum daerah harus ditambahkan dalam Raperda tersebut.

Baca Juga :  PLN Selalu Siaga & Waspada di Setiap Titik SPKLU untuk Sambut Arus Balik

DPRD juga menanggapi masukan terkait partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan PUG, menyatakan bahwa partisipasi tersebut penting untuk menciptakan pembangunan yang inklusif. Selain itu, pentingnya memperhatikan kelompok rentan dalam pelaksanaan PUG juga disoroti oleh DPRD Provinsi Bali.

Sebagai kesimpulan, DPRD Provinsi Bali menyambut baik proses penyusunan Raperda tentang Pengarusutamaan Gender ini, yang mereka nilai sebagai langkah penting dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berpihak pada semua elemen masyarakat. Melalui harmonisasi dan sinkronisasi dengan pihak terkait serta mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, diharapkan Raperda ini dapat memberikan kontribusi yang signifikan bagi kemajuan Provinsi Bali dalam aspek kesetaraan gender dan perlindungan hak asasi manusia. (adv/ads/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News