Tambang Ilegal
Menguraikan Permasalahan Pertambangan Ilegal. Sumber Foto : Ganes Winaya Kusuma Wardhani Kembawan

BALIPORTALNEWS.COM Pertambangan adalah suatu kegiatan pengambilan endapan bahan galian berharga dan bernilai ekonomis dari dalam kulit bumi, baik secara mekanis maupun manual, pada permukaan bumi, di bawah permukaan bumi dan di bawah permukaan air.

Di Indonesia terdapat dua jenis Pertambangan yaitu, Pertambangan legal dan juga illegal, tetapi kebanyakan pertambangan di Indonesia melakukan pertambangan illegal.

Pertambangan Ilegal adalah kegiatan penambangan atau penggalian yang dilakukan oleh masyarakat atau perusahaan tanpa memiliki izin dan tidak menggunakan kaidah-kaidah penambangan yang baik dan benar (Good Mining Practice).

Terdapat pula perbedaan yang terjadi dari pertambangan illegal dengan pertambangan rakyat, Pertambangan Ilegal, ‘lebih tepatnya penggalian ilegal’, pada umumnya dilakukan oleh masyarakat dengan peralatan yang sederhana, tidak berizin, tidak berwawasan lingkungan dan keselamatan serta melibatkan pemodal dan pedagang. Pada kasus tertentu, terdapat juga pertambangan illegal yang dilakukan oleh perusahaan.

Pertambangan Rakyat adalah kegiatan penambangan berizin/legal (IPR) yang dilakukan oleh masyarakat dengan peralatan sederhana dan dilakukan dalam sebuah Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) (UU No.4 tahun 2009).

Masyarakat, berperan sebagai penambang, pemodal dan/atau pedagang yang biasanya melibatkan oknum aparat dan oknum pemerintah. (pendatang atau lokal)

Perusahaan, menambang tanpa izin atau diluar wilayah izin yang dimiliki. (memiliki izin atau tidak memiliki izin)

Disetiap pertambangan illegal pasti terdapat lokasi dimana kegiatan tersebut dilaksanakan, dan lokasi pertambangan illegal biasanya berada di dalam wilayah konsesi perusahaan atau di dalam wilayah hutan dan hutan lindung. Disamping itu masing-masing dimana lokasi pertambangan illegal itu dilaksanakan terjadi permasalahan yang menyertai,

seperti dalam wilayah konsesi perusahaan, permasalahan yang ada yaitu menimbulkan konflik dengan perusahaan, rendahnya faktor keselamatan penambang, dan pencemaran lingkungan.

Baca Juga :  Dapatkan Tab Samsung S9 di Blibli Harga Terjangkau

Dalam wilayah hutan dan hutan lindung, permasalahan yang ada yaitu konflik dengan PemDa/Kehutanan, dan pencemaran lingkungan hutan.

Meskipun masyarakat atau oknum-oknum perusahaan sudah mengetahui bahwa pertambangan illegal tidak boleh dilakukan, serta berbahaya. Mereka tetap bersikeras untuk terus melakukan pertambangan illegal.

Karena Adanya persepsi bahwa masyarakat yang menambang adalah rakyat yang mencari penghidupan yang harus dilindungi, sehingga berhadapan dengan masyarakat bagi pemerintah adalah isu yang tidak menguntungkan; Kekurangmampuan pemerintah setempat untuk menyediakan lapangan pekerjaan pengganti;  Masyarakat penambang merupakan komoditas politik yang potensial untuk mendukung tujuan politik tertentu, terutama dalam pemilukada; Kurang harmonisnya hubungan PemDa dengan PemPus dalam hal izin pertambangan berupa KK; Merupakan ranah yang sangat menguntungkan bagi oknum-oknum aparat dan pejabat untuk mendapatkan penghasilan besar dalam waktu singkat; Regulasi yang mengatur tentang kegiatan masyarakat yang menambang belum implementable; Kebijakan sektor yang parsial atau tidak holistik; Memberikan manfaat yang dirasakan bahwa masyarakat juga berhak untuk memperoleh keuntungan dari SDA di wilayahnya.

Dibalik permasalahan yang terjadi ternyata pertambangan illegal mempunyai Dampak Positif dan juga Negatif. Dampak Positif yang dirasakan masyarakat adalah meningkatnya devisa negara dan pendapatan asli daerah serta menampung tenaga kerja, Masyarakat sekitar dapat memperoleh pekerjaan dari pertambangan tersebut, Tidak dapat dipungkiri baik secara langsung maupun tidak langsung sebagian besar dengan adanya kegiatan penambangan illegal dan adanya perusahaan pertambangan disuatu daerah akan berdampak secara sistematik pada segi ekonomi masyarakat daerah tersebut,

Kegiatan penambangan oleh perusahaan pertambangan khususnya penambangan bahan-bahan tambang yang pengunaan akhirnya sebagai sumber energi secara langsung akan berdampak pada peningkatan dan pemenuhan permintaan pasokan energi khususnya didaerah tersebut, Pembangunan didaerah kegiatan penambangan dan perusahaan pertambangan tentunya akan terus berkembang pesat sejalan dengan kegiatan penambangan itu sendiri, Pembangunan insfrastruktur pendukung kegiatan penambangan itu sendiri tentunya akan memicu peningkatan pembangunan didaerah tersebut guna mendukung kebutuhan perusahaan dan kegiatan penambangan itu sendiri mulai dari segi Sosial, Kesehatan, Perekonomian dan lain-lain.

Baca Juga :  Tips Memilih Sarung yang Nyaman, Beli di Blibli Lebaran Promo Lebih Hemat!

Adapun Dampak Negatif pertambangan illegal yaitu,  Kegiatan penambangan yang terjadi di kawasan hutan dapat merusak ekosistem hutan sehingga dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan dalam bentuk  pencemaran air, tanah, dan udara  yang disebabkan oleh benda-benda asing sebagai akibat perbuatan manusia sehingga mengakibatkan lingkungan tersebut tidak berfungsi seperti semula, Usaha pertambangan dalam waktu yang relatif singkat dapat mengubah bentuk topografi dan keadaan muka tanah (land impact) sehingga dapat mengubah keseimbangan sistem ekologi bagi daerah sekitarnya, Pertambangan yang dilakukan tanpa mengindahkan keselamatan kerja dan kondisi geologi lapangan dapat menimbulkan tanah longsor, ledakan tambang, keruntuhan tambang, dan gempa,

 Kerusakan lahan bekas tambang, Merusak lahan perkebunan dan pertanian, Membuka kawasan hutan menjadi kawasan pertambangan, Dalam jangka panjang pertambangan adalah penyumbang terbesar lahan sangat kritis yang susah dikembalikan lagi sesuai fungsi awalnya, Pencemaran baik tanah, air maupun udara, Kerusakan tambak dan terumbu karang di pesisir, Banjir, longsor, Lenyapnya sebagian keanekaragaman hayati, Air tambang asam yang beracun yang jika dialirkan ke sungai yang akhirnya kelaut akan merusak ekosistem dan sumber daya pesisir laut, Menyebabkan berbagai penyakit dan mengganggu Kesehatan, Sarana prasarana seperti jalan rusak berat.

Pertambangan di Indonesia terbagi menjadi dua jenis, yaitu pertambangan legal dan illegal. Masing – masing memiliki perbedaan. Disetiap pertambangan pasti selalu ada yang berkedudukan sebagai pelaku pertambangan serta lokasi dimana pelaku tersebut menambang. Macam-macam alasan pertambangan harus berlangsung karena dimana pertambangan memang sangat membantu dalam meningkatkan ekonomi, menjadi pembuka lahan pekerjaan, dan lain-lain. Tetapi disamping itu pertambangan pun memiliki dampak positif dan negatif.

Baca Juga :  Memilih Asuransi Mobil All Risk, Ketahui Dulu Cara Klaimnya

Masyarakat atau oknum-oknum perusahaan harus lebih mengenal arti dari pertambangan legal atau illegal itu sendiri, agar selanjutnya dapat bersikap bijak dalam melakukan kegiatan tambang dan untuk meminimalisir dampak negatif dari pertambangan tersebut.

Masyarakat atau oknum-oknum perusahaan juga harus melakukan Pendekatan teknologi dengan orientasi teknologi preventif (control & protective), Pendekatan lingkungan yang ditujukan bagi penataan lingkungan sehingga akan terhindar dari kerugian yang ditimbulkan akibat kerusakan lingkungan. Upaya reklamasi dan penghijauan kembali bekas penambangan dapat mencegah perkembangbiakan berbagai penyakit, Pendekatan administratif yang mengikat semua pihak dalam kegiatan pengusahaan penambangan untuk mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku (law enforcement), Pendekatan edukatif kepada masyarakat yang dilakukan serta dikembangkan untuk membina dan memberikan penyuluhan, penerangan terus menerus memotivasi perubahan perilaku dan membangkitkan kesadaran untuk ikut memelihara kelestarian lingkungan.

Setiap penambang harus berpegang teguh pada kaidah Good Mining Practice karena Good Mining Practice merupakan kaidah penambangan yang baik  dan turut berkontribusi dalam menaati aturan, terencana dengan baik, menerapkan teknologi yang sesuai yang berlandaskan pada efektifitas dan efisiensi, melaksanakan konservasi bahan galian, mengendalikan dan memelihara fungsi lingkungan, menjamin keselamatan kerja, mengakomodir keinginan dan partisipasi masyarakat, menghasilkan nilai tambah, meningkatkan kemampuan dan kesejahteraan masyarakat sekitar, serta menciptakan pembangunan yang berlanjutan.(Ganes Winaya Kusuma Wardhani Kembawan, Mahasiswa Teknik Pertambangan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News