DPRD
Diduga Ikut Menghambat Proses Constatering Objek Perkara di Seraya Timur, Oknum Dewan Diadukan ke DPRD Karangasem. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, KARANGASEM – Oknum anggota dewan Karangasem diadukan ke Sekretariat DPRD Karangasem karena diduga ikut menghambat proses constatering (pengukuran objek perkara) yang ada di wilayah Desa Seraya Timur, Karangasem pada Rabu (27/12/2023).

Pengaduan sekaligus permohonan perlindungan hukum tersebut diserahkan secara langsung oleh Putu Indra Perdana selaku kuasa hukum dari pihak pemenang objek perkara tersebut. Pengaduan diterima oleh Kabag Umum Sekretariat DPRD Karangasem, I Nyoman Sumadiyasa di Gedung DPRD Karangasem.

Menurut Perdana, ada tiga surat yang diserahkan kepada sekretariat dewan prihal pengaduan dan mohon perlindungan hukum. Surat ini ditujukan kepada Ketua DPRD Karangasem, Ketua Fraksi dan Ketua Dewan Kehormatan DPRD Karangasem.

Baca Juga :  BRI Peduli Serahkan Bantuan CSR Renovasi Balai Serba Guna Banjar Dinas Pakel

Pada surat pengaduan, ada 11 poin yang disampaikan. Dimana salah satunya pada poin ke-6 menyebutkan bahwa saat pelaksanakan constatering dihadiri oleh seorang oknum dewan karangasem bernama IKB, dimana oknum dewan ini bersama para pemohon eksekusi ini selalu meminta pengadilan untuk mebatalkan constatering dengan alasan yang bersangkutan mengaku sebagai pemilik objek, padahal yang bersangkutan bukan sebagai pihak dalam perkara tersebut.

“Ini membuat keamanan menjadi tidak kondusif sehingga dijadikan alasan untuk membuat pihak keamanan menunda pelaksanaan constatering ini,” kata Perdana.

Dengan diserahkannya surat pengaduan ini, Perdana berharap kepada Ketua DPRD karangasem agar menindak dan memberikan sanksi kepada oknum anggota DPRD Karangasem sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Kusmiadewi: Putusan MK Jadi Momentum Perempuan Lebih Berani Terjun ke Dunia Politik

Sementara itu, Kabag Umum Sekretariat DPRD Karangasem, I Nyoman Sumadiyasa mengatakan, usai menerima tiga surat yang dilayangkan ke DPRD Karangasem ini selanjutnya akan disampaikan kepada Sekwan agar bisa ditindaklanjuti.

 “Nanti surat ini disposisi, selanjutnya akan saya sampaikan ke Sekwan untuk ditindaklanjuti,” kata Sumadiyasa.(st/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News