DJP
www.pajak.go.id

BALIPORTALNEWS.COM, JAKARTA – Setelah dihelat dalam level nasional pada tahun 2018 dan 2020, tahun ini untuk pertama kalinya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggelar Call for Paper dan  Tax Conference dalam  satu rangkaian International Tax Conference  2022  berlevel internasional. Dan, puncak peringatan rangkaian International Tax Conference 2022 tersebut resmi dilaksanakan pada kemarin, Rabu (7/12), di Aula Cakti Buddhi Bhakti, Kantor Pusat DJP.

Bekerja sama dengan Gesellschaft für Internationale Zusammenarbeit (GIZ) dan Australian Taxation Office (ATO), DJP mempersembahkan konferensi internasional dengan tema ‘G20 Indonesian Presidency: Achieving a Stronger and More Sustainable World Recovery through International and National Tax Reform’.

Pada acara yang digelar luring dan daring tersebut, menghadirkan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Suryo Utomo sebagai keynote speaker, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal, Deputy Commisioner, International at ATO Hector Thompson, dan Ahli Kebijakan Pajak dan Fiskal GIZ Machfud Sidik sebagai panelis, serta Kepala Seksi Perjanjian dan Kerja Sama Internasional DJP Matondang Elsa Siburian sebagai moderator.

Dalam keynote speech-nya yang dibawakan oleh Sekretaris Dirjen Pajak Peni Hirjanto, Suryo Utomo berharap akan terjadi diskusi yang membangun antara pemerintah, akademisi, dan praktisi internasional dalam diskusi ini.

Baca Juga :  Libur Lebaran di Bali Nyaman Pakai Mobil Listrik, Ini Alasan Mereka

“Dengan demikian, akan ada banyak rekomendasi berkualitas dari para pemangku kepentingan kepada pemerintah,” katanya, Kamis (8/12/2022).

Selain itu, Dirjen Pajak terus mendorong kegiatan riset perpajakan di Indonesia. Menurutnya, suatu penelitian dapat memberikan masukan kepada pemerintah untuk memperbaiki administrasi perpajakan, sekaligus masukan untuk pengambilan keputusan regulasi. Tidak hanya itu, penelitian perpajakan dapat menjadi sarana peningkatan kesadaran pajak (tax awareness).

Sebelumnya, sebagai rangkaian dari International Tax Conference 2022, telah dilaksanakan seminar parallel session pada Senin (5/12/2022) untuk 35 paper terbaik dalam DGT’s Taxation Call for Paper 2022. Dalam DGT’s Taxation Call for Paper 2022 yang memiliki beberapa subtema, yakni kepatuhan pajak, regulasi pajak, teknologi informasi perpajakan, organisasi dan sumber daya manusia, penyuluhan dan edukasi perpajakan, layanan perpajakan, penegakan hukum, proses bisnis perpajakan, dan perpajakan internasional tersebut telah diterima 172 paper sejak Mei 2022. Dan dalam main event hari ini diumumkan empat karya terbaik dalam agenda ilmiah tersebut, yaitu juara 1 diraih oleh paper berjudul ‘Predicting Firms Taxpaying Behaviour Using Artificial Neural Networks: The Case of Indonesia’ oleh Arifin Rosid, Juara 2 diraih oleh paper berjudul ‘Does Government Effectiveness Moderate The Relationship Between Regulatory Quality And Tax Complexity?: A Tale of A Hundred Nations’ oleh Muhammad Dahlan, Juara 3 diraih oleh paper berjudul ‘Koreksi Kebijakan Harga Transfer Domestik Sebuah Zero-Sum-Game Penerimaan Pajak Nasional? Studi Kasus KPP Pratama di Wilayah DKI Jakarta’ oleh Fajar Surya Putra dan Yeni Farida, dan Juara 4 diraih oleh paper berjudul ‘Review of the Employee Performance Evaluation System at the Directorate General of Taxes: Its Effectiveness and Employee Satisfaction Level’ oleh Anies Said Basalamah dan Herru Widiatmanti.

Tidak hanya itu, telah dilaksanakan juga workshop penulisan paper riset (research paper writing workshop) pada Selasa (6/12/2022). Workshop ini dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan dan pemahaman peserta dalam menulis artikel ilmiah.

Sejak mulai digelar tahun 2018, kegiatan Call for Paper dan Tax Conference dilakukan setiap dua tahun sekali. Tahun ini adalah ketiga kalinya dilaksanakan, sekaligus yang pertama dilakukan secara internasional. Kegiatan ini diharapkan dapat terus dilakukan secara rutin agar terus tercipta pemikiran-pemikiran baru yang ilmiah. Riset-riset ilmiah di bidang perpajakan tersebut dapat menyediakan informasi dan kajian yang bermanfaat untuk memformulasikan kebijakan, regulasi, pelayanan, teknologi informasi, SDM, maupun organisasi di institusi perpajakan di Indonesia.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News