BALIPORTALNEWS.COM, KLUNGKUNG – Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali bersama Pemerintah Kabupaten Klungkung melaksanakan kegiatan edukasi sekaligus pengawasan wajib pajak bersama di wilayah Kecamatan Nusa Penida, Senin (11/5/2026).
Kegiatan tersebut merupakan implementasi kerja sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (OP4D) antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Program ini mencakup pertukaran data perpajakan, peningkatan kapasitas, hingga edukasi dan pengawasan wajib pajak secara bersama.
Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan mengatakan, Nusa Penida sebagai salah satu destinasi wisata internasional membutuhkan dukungan pembiayaan yang kuat untuk pengembangan infrastruktur dan fasilitas publik.
“Kabupaten Klungkung membutuhkan pembiayaan khusus untuk membangun fasilitas yang nyaman bagi wisatawan seperti jalan umum, fasilitas air bersih, pengelolaan sampah, dan penataan kawasan pelabuhan kapal. Salah satu sumber pembiayaannya berasal dari pajak hotel atau restoran yang menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Klungkung serta pajak penghasilan yang menjadi penerimaan penting bagi kas negara,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Klungkung, I Made Satria memberikan edukasi kepada para wajib pajak terkait kewajiban penyetoran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa perhotelan serta makanan dan minuman.
“Tambahan 10 persen PBJT atas jasa perhotelan serta makanan dan minuman yang dibayarkan wisatawan bukan merupakan keuntungan usaha, melainkan titipan tamu untuk membiayai pembangunan di Nusa Penida. Menahan uang titipan ini berarti tidak amanah terhadap tamu dan menghambat kemajuan rumah kita sendiri,” tegasnya.
Ia mengungkapkan tingkat kepatuhan wajib pajak di Nusa Penida saat ini baru mencapai sekitar 67 persen. Karena itu, dibutuhkan sinergi kuat antara pemerintah dan pelaku usaha untuk mengoptimalkan potensi pajak yang belum masuk ke kas daerah.
“Masih ada sekitar 33 persen potensi pajak daerah yang belum tergali maksimal. Padahal dana tersebut sangat penting untuk menggerakkan pembangunan daerah melalui APBD yang transparan dan diaudit BPK,” tambahnya.
Kegiatan edukasi tersebut diikuti sekitar 30 perwakilan wajib pajak, para perbekel se-Kecamatan Nusa Penida, serta unsur Forkopimda Kabupaten Klungkung.
Usai kegiatan edukasi, acara dilanjutkan dengan kunjungan bersama ke sejumlah lokasi usaha wajib pajak sekaligus penyerahan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) kepada wajib pajak baru.(tis/bpn)













