BALIPORTALNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai mengimplementasikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 dengan menunjuk empat penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan pedagang dalam negeri yang berjualan secara daring.
Kebijakan tersebut diterapkan sebagai bagian dari upaya pemerintah menyederhanakan administrasi perpajakan, memberikan kepastian hukum, sekaligus menciptakan sistem perpajakan yang lebih efektif, mudah, dan berkeadilan.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa aturan tersebut tidak menciptakan jenis pajak baru, melainkan hanya mengubah mekanisme pemungutan pajak yang selama ini memang menjadi kewajiban para pelaku usaha.
“PMK-37/2025 tidak mengatur jenis pajak baru. Pedagang yang memperoleh penghasilan dari kegiatan usahanya pada dasarnya memang telah memiliki kewajiban membayar Pajak Penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku. Peraturan ini hanya mengatur mekanisme pemungutannya melalui marketplace sehingga administrasinya menjadi lebih sederhana dan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha,” ujar Bimo.
Selain mempermudah administrasi, pemerintah menilai kebijakan ini akan menciptakan perlakuan perpajakan yang lebih setara antara pelaku usaha yang bertransaksi melalui platform digital maupun secara konvensional. Dengan mekanisme pemungutan melalui marketplace, kepatuhan perpajakan diharapkan meningkat secara lebih efisien.
Pemerintah juga memastikan pelaku usaha kecil tetap memperoleh perlindungan. Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak akan dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace, sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, pelaku usaha mikro tetap dapat menikmati fasilitas perpajakan yang telah diatur pemerintah.
Dalam implementasinya, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet, di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). DJP menegaskan bahwa pungutan tersebut bukan tambahan beban pajak, melainkan dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak pada tahun berjalan atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final sesuai ketentuan yang berlaku.
Empat marketplace yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 yakni Blibli, Shopee, Tokopedia, dan Lazada. Keempat platform tersebut akan melaksanakan pemungutan, penyetoran, serta pelaporan PPh sesuai dengan ketentuan dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025.
Meski demikian, tidak seluruh transaksi di marketplace dikenai mekanisme pemungutan tersebut. PMK 37/2025 mengecualikan beberapa jenis transaksi, di antaranya penjualan jasa pengiriman atau ekspedisi oleh wajib pajak orang pribadi yang menjadi mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi, penjualan barang atau jasa oleh pedagang yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) pemotongan dan/atau pemungutan PPh, serta penjualan pulsa dan kartu perdana.
Bimo menambahkan, DJP akan terus berkoordinasi dengan penyelenggara marketplace dan seluruh pemangku kepentingan agar implementasi kebijakan tersebut berjalan optimal.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan penyelenggara PMSE dan seluruh pemangku kepentingan agar implementasi PMK-37/2025 berjalan dengan baik. Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin menghadirkan administrasi perpajakan yang semakin sederhana, memberikan kepastian hukum, sekaligus mendukung terciptanya sistem perpajakan yang adil dan efektif tanpa menambah jenis pajak baru,” tutupnya.(r/bpn)













