Pengurus dan Krama Adat di Desa Adat Galiran
Paruman yang dilaksanakan Pengurus dan Krama Adat di Desa Adat Galiran Kecamatan Buleleng. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Seorang oknum Ketua RT di Desa Baktiseraga berinisial APS akhirnya harus berurusan dengan pihak Desa Adat Galiran lantaran diduga melakukan pungutan liar (Pungli) dengan mencatut atau mengatasnamakan Desa Adat Galiran. Pemberian sanksi kepada APS dilaksanakan pada Minggu (3/7/2022) melalui paruman (rapat) yang dilaksanakan di Wantilan Pura Desa Adat Galiran, Kecamatan Buleleng. Bahkan tidak hanya sekedar sanksi adat, kasus itu pun rencananya akan dilanjutkan ke proses hukum. Penetapan sanksi adat kepada oknum Ketua RT ini dilakukan Pengurus dan Krama Desa Adat Galiran menyusul dari hasil paruman beberapa waktu lalu atas adanya permasalahan yang dilakukan oknum Ketua RT terkait.

Diberikannya sanksi terhadap oknum Ketua RT ini terkena sanksi yakni karena beberapa waktu lalu yang bersangkutan memungut dudukan dalam bentuk penepak kulkul dan penanjung batu mengatasnamakan Desa Adat Galiran. Dimana kemudian untuk hasil pengutan itu, digunakan kepentingan pribadi.

Baca Juga :  Identitas Pemeran Video Sejoli Pelajar Asal Buleleng Dikantongi, Ada Empat Video

“Apa yang dilakukan ini kan sudah nyata menyalahi ketentuan dan aturan yang ditetapkan Desa Adat Galiran,” terang Kelian Desa Adat Galiran, Jro Putu Anteng saat ditemui usai paruman.

Disamping itu, Desa Adat Galiran telah melakukan langkah pendekatan dan melayangkan somasi terhadap Oknum Ketua RT yang telah meresahkan masyarakat yang tinggal di Pantai Indah Dusun Galiran.

“Kami sudah negoisasi dan bersurat melalui kuasa hukum. Ya Ketua RT yang kami panggil sudah minta maaf, tetapi proses hukum adat kan harus berjalan,” sebut Jro Anteng.

Sementara itu, Pangliman Desa Adat Galiran, Ketut Jengiskan menilai, niat baik Prajuru Desa Adat Galiran justru ditanggapi dingin atas sanksi adat yang telah diberikan.

Baca Juga :  Empat Akun Medsos Dilaporkan Oleh Perbekel dan Tokoh Masyarakat Sidatapa ke Polres Buleleng 

“Dalam paruman ini kami mengundang pak RT, ingin menyampaikan keputusan paruman kami sebelumnya dengan tridanta itu, dengan harapan Pak RT datang kesini untuk mendengarkan hasil keputusan paruman adat ini,” ungkap Jengiskan.

Menurut Jengiskan, paruman kedua yang dilakukan mendatangkan warga atau krama adat termasuk para prajuru dan mengundang oknum Ketua RT tersebut untuk menyampaikan keputusan paruman sebelumnya.

“Masih dalam proses hukum adat. Tadi pak RT tidak bisa hadir hanya mengutus struktur dari kepengurusan RT. Jika tiga hari usai diterima hasil tidak ada konfirmasi, maka prajuru Adat akan membawa ke hukum,” ungkap Jengiskan.

Disisi lain, Kepala Dusun Galiran, Gede Riasa menegaskan, pungutan penepak kulkul dan penanjung batu tersebut merupakan ranah dari Desa Adat. Sedangkan dari Desa Dinas tidak ada pungutan tersebut.

Baca Juga :  Buleleng Terima Dana Hibah dari Pemkab Badung Senilai Rp11 Miliar Lebih

“Di desa dinas tidak ada pungutan seperti dilakukan RT, itu semua merupakan kewenangan Desa Adat,” tutup Riasa.

Keputusan yang ditandatangani langsung prajuru Desa Adat Galiran ini memberikan sanksi secara adat kepada APS selaku Ketua RT VIII Pantai Indah, Dusun Galiran, Desa Baktiseraga yang telah melakukan pemungutan atas nama desa adat berupa, meteri uang sebesar Rp50.000.000.

Kemudian, juga mengembalikan hubungan harmonisasi alam secara skala dan niskala dengan cara melakukan persembahyangan guru piduka pada Pura Kahyangan Tiga Desa Adat Galiran, mengembalikan hasil pungutan kepada desa adat serta meminta maaf secara terbuka dihadapan krama Desa Adat Galiran dalam paruman.(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News