Kepala Kerbau
Di Vonis 4 Tahun Dalam Kasus Pengadaan Rumbing, PH Nengah Alit Ajukan Banding. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Keberlangsungan sidang kasus dugaan korupsi pengadaan rumbing (hiasan kepala kerbau pacu) yang menjerat mantan Kadisparbud Kabupaten Jembrana, Nengah Alit kembali digelar.

Pada Selasa (30/11/2021) pagi, sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Denpasar, diisi dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim terhadap terdakwa Nengah Alit.

Dalam fakta persidangan yang berlangsung terungkap, Ketua Majelis Hakim, Heriyanti, menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta kepada terdakwa Nengah Alit. Vonis yang dijatuhkan kepada Nengah Alit tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang mengajukan tuntutan 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta dalam perkara dugaan korupsi pengadaan rumbing tersebut.

Menanggapi vonis yang dijatuhkan tersebut, Nengah Alit melalui tim Penasihat Hukumnya, I Gede Ngurah, S.H mengajukan proses banding. Dimana menurut Gede Ngurah, bahwa dalam surat dakwaan jaksa tindak pidana yang menjerat kliennya ini, surat tuntutan, maupun fakta-fakta dalam persidangan, sama sekali tidak ada menunjukan keterlibatan kliennya sebagai terdakwa. Dirinya menilai tuntutan jaksa tersebut sangat miris yang membuat Putusan Hakim ikut larut didalamnya.

Baca Juga :  DPRD Bali Berikan Tanggapan Terhadap Raperda Insentif Investasi dan Pengarusutamaan Gender

“Jika kita lihat kepada tindak pidana korupsi bedah rumah yang menelan kerugian Negara miliaran Rupiah, terdakwanya hanya di tuntut 8 tahun oleh jaksa. Sedangkan kasus rumbing ini, dengan anggaran 300 juta dan merugikan negara 256 juta, yang jelas itu tidak di nikmati oleh terdakwa harus dituntut 6 tahun. Dimana rasa keadilan hukumnya?,” tegas Gede Ngurah.

Atas dasar tersebut pihaknya menempuh jalur banding, dan menuntut pihak kejaksaan agar bisa menindak tegas pihak yang menikmati uang Negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan rumbing, sebagaimana yang telah diuraikan dalam surat dakwaan dan tuntutan jaksa Kejaksaan Negeri Jembrana per tanggal 4 Agustus 2021 dan 12 November 2021. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News