LPD Serangan
Sejumlah Saksi Dihadirkan Dalam Sidang Dugaan Korupsi LPD Adat Serangan. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Kasus dugaan korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Serangan memasuki babak baru. Pasalnya, pada Selasa (18/10/2022) Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menggelar sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan agenda pemeriksaan saksi yang dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Putu Gede Astawa, bertempat di Ruang Sidang Cakra.

Berdasarkan keterangan yang berhasil Jurnalis Baliportalnews.com himpun melalui Kasi Intel Kejari Denpasar, Putu Eka Suyantha, adapun nama saksi yang dihadirkan hari ini adalah, Prof. I Wayan Ramantha selaku Auditor Swasta, Dr. Made Gede Subha Karma Resen, S.H., M.Kn., selaku ahli keuangan negara.

Baca Juga :  Rektor UHN Sugriwa Harapkan AMSI Bali Bisa Menjadi Media yang Berperan Penting dalam Membagun Negeri

“Dimana, Prof. I Wayan Ramantha pada intinya menerangkan bahwa pernah melakukan audit di LPD serangan berdasarkan permintaan LP LPD Provinsi Bali dan tim Penyelamatan LPD Serangan dengan kesimpulan hasil audit bahwa ada penyimpangan yg dilakukan oleh pengurus LPD sehingga mengakibatkan adanya kerugian keuangan LPD Serangan sebesar kurang lebih 7 milyar,” ungkap Eka tertulis.

Lebih lanjut dirinya menambahkan, sedangkan Dr. Subha Karma pada intinya menerangkan bahwa ada kerugian keuangan daerah termasuk ranah kerugian keuangan negara. LPD ada menerima dana dari pemerintah Provinsi Bali sehingga kerugian LPD termasuk juga kerugian keuangan daerah.

Baca Juga :  Bentuk Kepedulian di Bulan Suci Ramadhan, Dealer Honda Anugerah Utama Motor Kunjungi Panti Asuhan

“Persidangan selanjutnya akan diadakan pada hari Selasa, 25 Oktober 2022 dengan agenda pemeriksaan ahli auditor,” tutupnya. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News