Eka
Ex Bupati Tabanan Ni Putu Eka Jalani Sidang Perdana di PN Tipikor Denpasar. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Keberlanjutan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang melibatkan Mantan (Eks) Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti memasuki babak baru. Pasalnya, pada Selasa (14/6/2022), Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Denpasar menggelar sidang perdana, dengan agenda pembacaan dakwaan kasus yang melibatkan mantan Bupati Tabanan dua periode tersebut.

Sidang berlangsung tertib dengan dijaga ketat pihak Kepolisian yang turut dihadiri oleh para simpatisan Eka Wiryastuti, dimana mantan Buapati cantik itu sempat melontarkan kata-kata kepada awak media yang hadir untuk meliput jalannya persidangan tersebut.

“Saya mohon doanya, semoga semua proses hukum ini berjalan lancar,” ujar Eka Wiryastuti saat hendak dibawa kembali ke ruang tahanan.

Seperti informasi yang berhasil dikutip dari Diksimerdeka.com yang mengkofirmasi secara terpisah, koordinator tim penasihat hukum Eka Wiryastuti, I Gede Wija Kusuma mengatakan, pihaknya akan mengajukan eksepsi atas surat dakwaan yang dibacakan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alasannya, Gede Wija mengatakan pihaknya menilai banyak yang salah dalam dakwaan tersebut.

Baca Juga :  Pj Gubernur Bali Pimpin Apel Gelar Pasukan Ketupat Agung

“Karena kami menganggap bahwa dakwaan itu banyak yang tidak benar,” ujar Gede Wija didampingi timnya, yakni Warsa T. Bhuwana, Ni Nengah Saliani, I Gede Bina dan Kadek Eddy Pramana.

Lebih lanjut, sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim sekaligus, I Nyoman Wiguna, bersama Hakim Anggota, Gede Putra Astawa dan Nelson, jug membacakan dakwaan terhadap I Dewa Nyoman Wiratmaja, dalam hal ini adalah staf khusus Eka Wiryastuti, Bidang Ekonomi dan Pembangunan, dimana diketahui keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait adanya dugaan suap, pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan di tahun 2018 lalu.

Eka Wiryastuti ditetapkan sebagai tersangka, setelah KPK melakukan pengumpulan alat bukti. Dimana berdasarkan fakta persidangan dalam perkara Yaya Purnomo (pejabat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan), KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan pada Oktober 2021 lalu.

Dimana dalam pembacaan dakwaan juga disebtukan bahwa, dirinya mengajukan permohonan Dana Insentif Daerah (DID) dari Pemerintah Pusat senilai Rp65 miliar. Untuk pengurusannya, Eka Wiryastuti memerintahkan Nyoman Wiratmaja menyiapkan kelengkapan administrasi permohonan tersebut.

Eka Wiryastuti juga memerintahkan Nyoman Wiratmaja menemui serta berkomunikasi dengan Yaya Purnomo dan Rifan yang diduga memiliki kewenangan dan dapat mengawal usulan dana DID untuk Kabupaten Tabanan 2018. Sebagai kompensasinya, Yaya dan Rifan diduga meminta ‘dana adat istiadat’ alias fee sebesar 2.5 persen dari alokasi dana DID Kabupaten Tabanan tahun 2018.

Nyoman Wiratmaja kemudian meneruskan permintaan tersebut kepada Eka Wiryastuti dan disetujui. Lalu, sekitar Agustus hingga Desember 2017, Nyoman Wiratmaja diduga menyerahkan ‘dana adat istiadat’ itu secara bertahap kepada Yaya Purnomo dan Rifan di salah satu hotel di Jakarta yang jumlahnya sekitar Rp600 juta dan USD55.300.

Baca Juga :  Sambut Mudik Lebaran, Astra Motor Bali Hadirkan Layanan AHASS Siaga Plus di Jembrana

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum dari KPK dalam surat dakwaannya, mendakwa Eka Wiryastuti dengan; Pertama: Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kedua: Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News