Korupsi LPD
Suasana Sidang. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Keberlanjutan kasus dugaan Korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Serangan memasuki babak baru. Pada Selasa (29/11/2022), bertempat di Ruang Sidang Tirta, Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, telah dilangsungkan persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Denpasar atas nama Terdakwa I Wayan Jendra alias IWJ dan Ni Wayan Sunita Yanti alias NWSY.

Dalam sidang tersebut, didepan Majelis Hakim, Putu Gede Astawa, S.H., M.H., selaku Hakim Ketua, Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, S.H., M.H., selaku Hakim Anggota dan Soebakti, S.H., selaku Hakim Anggota, Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutannya kepada terdakwa I Wayan Jendra (IWJ) yang diketahui sebagai mantan Kepala LPD Adat Serangan, dengan hukuman pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp300 juta, serta menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp3.749.118.000,- (tiga miliar tujuh ratus empat puluh sembilan juta seratus delapan belas ribu rupiah).

Baca Juga :  Jaga Netralitas Pemilu, Dewa Made Indra Minta Dukungan ASN Hanya Dilakukan di Bilik TPS

“Menyatakan terdakwa IWJ telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum,” jelas JPU.

Sementara itu, terdakwa Ni Wayan Sunita Yanti (NWSY) yang diketahui sebagai Mantan Pegawai Tata Usaha LPD Adat Serangan, dituntut Pidana Penjara selama 8 (delapan) tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Baca Juga :  “Energi Untuk Negeri” Penerima Beasiswa Bank Indonesia Tahun 2024, Wujud Semangat Masa Depan SDM Unggul di Bali

Sebelum menjatuhkan tuntutan, jaksa terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan. Yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Perbuatan kedua terdakwa menimbulkan kerugian Negara, keuangan Daerah, keuangan LPD Desa Adat Serangan. Sedangkan yang meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan dan mengakui perbuatan.

Atas tuntutan jaksa tersebut, kedua terdakwa melalui kuasa hukum masing-masing sepakat untuk mengajukan pembelaan pada sidang yang akan kembali digelar pada Jumat, 2 Desember 2022 mendatang dengan agenda pembelaan atau pledoi. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News