Sinte
Remaja Nekat Edarkan 'Sinte' di Wilayah Badung, Terancam 12 Tahun Penjara. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BADUNG – Satresnarkoba Polres Badung berhasil membekuk AD (21) asal Jimbaran, pelaku kasus narkoba golongan 1, diduga memiliki dan menguasai Narkoba jenis Tembakau Sintesis (Sinte) yang simpan didalam kamarnya di Desa Jimbaran, Kecamatan Kuta selatan, Kabupaten Badung, Bali.

Menurut informasi, Kasatresnarkoba Polres Badung, Iptu Putu Budi Artama, SH, MH., mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Taman Ambengan, Lingkungan Karanganyar, Kelurahan Jimbaran, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, sering terjadi transaksi Narkoba.

Baca Juga :  Dukung Kemajuan, Pj. Gubernur Bali S. M. Mahendra Jaya Tandatangani MoU Sister Province Jiangxi - Bali

Berdasarkan informasi tersebut anggota Satresnarkoba Polres Badung dipimpin Kasatresnarkoba Iptu Budi Artama melakukan penyelidikan. Pada hari Kamis tanggal 22 Juli 2021, sekira pukul 16.00 Wita, berhasil menangkap pelaku, dan saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 9 (sembilan) Paket klip pastik yang berisi Tembakau Sintesis (sinte), dan 1 (satu) Rooling Paper (Kertas Linting) yang disimpan didalam kamarnya.

“Saat kami introgasi, pelaku mengakui bahwa barang tersebut dibeli melalui online seharga Rp400.000, dengan tujuan akan dikonsumsi sendiri, namun sayang pelaku tidak dapat menunjukan ijin terkait memiliki menyimpan, menguasai atau menyediakan dan menggunakan Narkoba sesuai Pasal 112 ayat (1) UU NO 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman paling lama 12 (Dua Belas) tahun penjara,” jelas Kasatresnarkoba, Selasa (3/8/2021).

Baca Juga :  Marak Kasus Pencurian Sasar Kantor Desa di Karangasem, Perbekel Diminta Aktifkan Kembali Linmas

Selnjutanya, pihaknya akan terus melakukan pengembangan terkait kemungkinan adanya keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus kali ini.

“Kalau dilihat dari barang bukti cukup diduga Narkoba Golongan 1 jenis tembakau sintesis, tapi kami masih dalami,” ujar Iptu Budi.

Dirinya juga mengimbau seluruh masyarakat, agar selalu menjauhi Narkoba dalam bentuk apapun. Selain menyakiti diri sendiri, merusak kesehatan, juga dapat merusak citra keluarga di lingkungan. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News