sampradaya
Gerakan Kearifan Hindu se-Nusantara (GKHN), bersama-sama perwakilan 66 ormas-ormas Hindu Bali, di depan Pengadilan Tinggi Denpasar. Sumber Foto : aar/bpn

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Diduga telah membela sampradaya non-dresta Hindu Bali, Ketua MKKBN, I Ketut Nurasa, SH., diadukan ke Pengadilan Tinggi Denpasar, pada Kamis (3/6/2021) pagi.

Pengaduan tersebut dilakukan oleh para Advokat, Akademisi, dan para pimpinan organisasi pergerakan di Bali yang tergabung dalam Gerakan Kearifan Hindu se-Nusantara (GKHN), bersama-sama perwakilan 66 ormas-ormas Hindu Bali, yang diterima langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Bali, Zaid Umar Bobsaid, SH., MH.

Salah satu perwakilan GKHN, Nengah Adi Susanto mengatakan, pengaduan tersebut dilakukan karena pihaknya merasa sangat dirugikan dan tidak terima akibat perilaku mantan narapidana yang saat ini menjadi seorang Advokat bernama I Ketut Nurasa, S.H., sekaligus yang bersangkutan adalah salah satu tokoh bergelar Prabhu di Sampradaya Non Dresta Bali Hare Krishna (ISKCON) yang bersangkutan juga diduga telah memecah belah keutuhan Krama Desa Adat yang ada di wilayah Bali.

Menurut pria yang akrab disapa Jero Ong tersebut, status Advokat I Ketut Nurasa juga dipertanyakan, mengingat yang bersangkutan seharusnya tidak bisa disumpah menjadi Advokat. Karena dia pernah menjalani hukuman yang ancaman pidananya 5 tahun atau lebih, dan patut diduga yang bersangkutan juga memalsukan dokumen terkait persyaratannya menjadi Advokat.

Baca Juga :  Pj Gubernur Mahendra Jaya Buka Musrenbang RPJPD Provinsi Bali Tahun 2025-2045 dan RKPD Provinsi Bali Tahun 2025

“Dalam rangka memenuhi persayaratan untuk dapat diangkat menjadi Advokat, sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf H, UU RI Nomor. 18 tahun 2003 tentang Advokat, maka ada dugaan surat keterangan dari Pengadilan Negeri dipalsukan,” ungkap Jero Ong.

Selanjutnya, menurut Jero Ong, I Ketut Nurasa diduga juga telah mengaburkan eksistensi Desa Adat Bali, yang dilindungi Undang-undang, dengan membentuk ormas yang namanya berkaitan dengan Krama Bali, seolah-olah lebih legitimit, dari eksistensi Desa Adat Bali, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari eksistensi Majelis Desa Adat Bali. Yang bersangkutan juga telah membuat pengaduan kepada Polda Bali terkait dengan pemberian Gelar ‘Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet’, yang dinyatakan sebagai identitas palsu yang dianggap sebagai perbuatan melawan Hukum. Dan Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet juga diberi Gelar Adat sebagai ‘Bendesa Agung’ adalah sebutan Jabatan Ketua Majelis Desa Adat pada tingkat Provinsi yang sudah menjadi keputusan Bendesa Adat se-Provinsi Bali, yang pengukuhannya dilaksanakan tanggal 6 Agustus 2019 di Wantilan Pura Samuan Tiga Kabupaten Gianyar dan beliau akan memimpin seluruh Desa Adat yang ada di Provinsi Bali, dalam masa jabatan selama 5 tahun.

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News