sampradaya
Gerakan Kearifan Hindu se-Nusantara (GKHN), bersama-sama perwakilan 66 ormas-ormas Hindu Bali, di depan Pengadilan Tinggi Denpasar. Sumber Foto : aar/bpn

“Pemberian Gelar sebagai Penglingsir Agung dan Bendesa Agung yang diberikan tersebut, merupakan nilai-nilai adat yang sangat dihormati dan dijadikan sebagai norma-norma adat dalam kehidupan masyarakat hukum adat di Provinsi Bali. Nilai-nilai dan norma-norma adat tersebut, saat ini telah dilecehkan oleh I Ketut Nurasa, S.H. yang menganggap gelar tersebut sebagai identitas palsu dan tindakan melawan Hukum, dan telah mengadukan nilai-nilai adat yang sangat kami sucikan itu kepada pihak Polda Bali,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Bidang Dharma Agama dari Gerakan Hindu Nusantara, Surya Anom mengatakan, para Advokat, akademisi, dan para pemimpin pergerakan yang ada di Bali yang tergabung dalam Gerakan Kearifan Hindu se-Nusantara (GKHN), merasa tersinggung dan sangat dirugikan serta terhina atas sikap dan perilaku I Ketut Nurasa, S.H., yang menganggap Gelar dan Jabatan Adat tersebut sebagai identitas palsu. Sikap dan perilaku ini dinilai oleh para advokat telah mengacaukan kehidupan sosial Krama Desa Adat, karena tindakan yang dilakukannya itu telah membuat gaduh krama Desa Adat Bali.

Baca Juga :  Ucap Syukur, DPD Gerindra Bali Melakukan Persembahyangan ke Pura Batur dan Besakih

“Nurasa ini telah mengobok-obok nilai-nilai adat yang selama ini disucikan, dan dijadikan sebagai norma hukum adat yang berlaku di lingkungan Krama Desa Adat di seluruh wilayah Bali. Sebagai seorang mantan Narapidana yang di penjara selama 10 tahun, akibat tindak pidana pembunuhan terhadap warga Sipil, seharusnya yang bersangkutan sadar atas kehidupan kelam yang pernah dilaluinya, tetapi malah sebaliknya, bahwa (dia) telah menggunakan profesinya tersebut hanya untuk menghancurkan adat-istiadat dan budaya Bali, dan menghancurkan reputasi dan pembunuhan karakter, serta nama baik Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet, yang sangat kami hormati dan banggakan, karena beliau adalah suri tauladan kami Umat Hindu Dresta Bali, karena pribadinya yang bijaksana, jujur dan selalu menegakkan kebenaran (dharma) dalam membela hak-hak umat Hindu Dresta Bali,” tegas Surya Anom.

Oleh karena itu para Advokat, akademisi dan para pimpinan pergerakan GKHN memohon agar kepada Ketua Pengadilan Tinggi Bali, agar Berita Acara Sumpah (BAS) I Ketut Nurasa segera DICABUT dan meminta kepada Organisasi agar I Ketut Nurasa, diberhentikan sebagai Advokat.

Baca Juga :  Wali Kota Jaya Negara Hadiri Peletakkan Batu Pertama Pembangunan Gereja GKPB Jemaat Kristus Kasih Denpasar

Disisi lain, mewakili Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar, Zaid Umar Bobsaid., SH., MH., Humas Pengadilan Tinggi Denpasar, Nyoman Sumaneja, SH., MH., mengatakan, kalau dulu memang Pengadilan Tinggi yang memeriksa berkas dan kemudian melantik calon Advokat. Namun sekarang, kembali kepada organisasi masing-masing untuk menyeleksi terlebih dahulu sehingga Pengadilan Tinggi hanya menerima bersig dan melantik.

“Kalau mereka itu keberatan harusnya langsung ke organisasinya, dimana dia bernaung. Nanti kalau memang ada masalah atau apa, nanti kita dari Pengadilan Tinggi baru membatalkan,” tambahnya. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News