Mudik
Ilustrasi. Suasana Terminal Ubung, Denpasar. Sumber Foto : aar/bpn

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Pemerintah telah menetapkan kebijakan terkait larangan mudik pada tahun 2021 ini. Setelah sebelumnya telah digelar sejumlah rapat koordinasi tingkat Menteri, tentang Persiapan Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021pada tanggal (26/3/2021) lalu, yang memutuskan untuk meniadakan kegiatan mudik lebaran tahun 2021 ini.

Terkait adanya kebijakan tersebut, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, melalui keterangan resminya mengatakan. Keputusan Pemerintah yang melarang kegiatan mudik tahun ini, merupakan keputusan yang sudah final, alias tidak bisa dirubah lagi.

Baca Juga :  Hadirkan Kapal Megah di Atas Klinik, OMDC Resmikan Kidz Dental di Bali

“Kami tegaskan lagi, bahwa keputusan larangan mudik tahun ini sudah final,” ujar Budi Karya, (4/4/2021) seperti yang dikutip dari Kompas.com.

Larangan mudik ini berlaku untuk seluruh masyarakat, tak terkecuali TNI-Polri, ASN, Karyawan Swasta, maupun pekerja mandiri. Yang akan berlaku per tanggal 6 – 17 Mei 2021, sebagai tindak lanjut dari hasil rapat dan surat dari Menko PMK Muhadjir Effendy, kepada para Menteri pada tanggal 31 Maret 2021.

Menhub Budi Karya juga menambahkan, pihaknya juga akan segera menerbitkan peraturan, dalam rangka pengendalian transportasi pada masa Idul Fitri tahun 2021 ini. Menurutnya, hal ini dilakukan sebagai-bagian dukungan atas kebijakan tersebut, serta dalam upaya untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19.

“Larangan mudik akan berlaku pada tanggal 6-17 Mei 2021. Adapun sebelum dan sesudah tanggal tersebut, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pergerakan ke luar daerah, kecuali memang dalam posisi yang mendesak,” ungkapnya.

Baca Juga :  Ucap Syukur, DPD Gerindra Bali Melakukan Persembahyangan ke Pura Batur dan Besakih

Berdasarkan kebijakan pelarangan mudik 2021 tersebut, Kemenhub juga akan meningkatkan koordinasi secara intensif, dengan satgas penanganan Covid-19, Lembaga terkait, TNI – Polri, dan Pemerintah Daerah, untuk tetap konsisten dalam melaksanakan kebijakan tersebut. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News