PLN-KPK
PLN-KPK Integrasikan Penanganan Pengaduan. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, JAKARTA – PLN dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama untuk menangani pengaduan tindak pidana korupsi yang lebih terintegrasi. Tujuannya adalah meningkatkan efisiensi dan efektifitas penanganan pengaduan korupsi, sebagai bagian dari komitmen kedua lembaga dalam pemberantasan korupsi.

Dilaksanakan di Gedung Juang KPK pada Selasa (2/3/2021) kemarin, agenda ini dihadiri oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, Ketua KPK, Firli Bahuri dan Direktur Utama (Dirut) PLN, Zulkifli Zaini.

“Saya mendorong semua perusahaan BUMN yang ada di klaster harus bisa ikut program (PKS) ini. Insya Allah kami berkomitmen terus melakukan transformasi, transparansi, profesionalisme yang ada di Kementerian BUMN dan juga perusahaan-perusahaan BUMN,” tutur Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Tohir.

Erick menambahkan, pihaknya terus terbuka pada program-program lainnya yang mendukung transformasi transparansi bagi kementerian dan perusahaan BUMN.

Baca Juga :  Harga Meroket, Karangasem Masuk 10 Besar IPH Tertinggi di Luar Pulau Jawa dan Sumatra

Sementara itu, Ketua KPK, Firli Bahuri menyampaikan apresiasinya kepada jajaran BUMN yang memiliki semangat dan komitmen bersama KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi.

“KPK dan BUMN memiliki visi yang sama. BUMN memiliki tugas pokok meningkatkan pendapatan negara dan KPK bertugas mencegah terjadinya kerugian negara. Apa bila terjadi kerugian negara, KPK wajib mengembalikan kerugian negara berupa aset recovery, itulah inti dari kerjasama ini,” terang Firli Bahuri.

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News