Oknum Sulinggih
Oknum Sulinggih yang menjadi tersangka kasus pencabulan, digiring tim Kejari ke mobil tahanan. Sumber Foto : aar/bpn

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menerima pelimpahan perkara kasus pencabulan dari penyidik Polda Bali, yang melibatkan tersangka oknum Sulinggih berinisial IWM pada Rabu (24/3/2021) pagi.

Pelimpahan tersangka tersebut juga sudah dilengkapi dengan barang bukti, yang diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan memutuskan oknum Sulinggih tersebut untuk ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Bali untuk proses selanjutnya.

Memastikan kebenaran informasi tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali, A Luga Harlianto saat ditemui di Kejari Denpasar mengatakan. Tersangka IWM tersebut telah disangka melanggar pasal 289, 290 ayat (1), pasal 281 KUHP atas adanya dugaan tindak pidana pencabulan, yang terjadi pada 4 Juli 2020 di Tukad Campuhan Pekirasan, Desa Tampak Siring, Kabupaten Gianyar.

“Pada saat dilakukan penyelidikan oleh Penyidik Polda Bali, tidak dilakukan penahanan terhadap IWM dan pada saat pelimpahan perkara saat ini, JPU menggunakan kewenangannya untuk melakukan penahanan terhadap IWM, dimana akan ditahan selama 20 hari ke depan dengan dititipkan di RUTAN Polda Bali,” tegas Luga Harlianto.

Baca Juga :  Bank Mandiri Siapkan Rp1,15 Triliun untuk Kebutuhan Uang Tunai di Bali dan Nusa Tenggara Jelang Idul Fitri

Pelimpahan tersangka dan barang bukti (BB) telah dilaksanakan sejak pukul 10.00 WITA. Dengan barang bukti berupa, kain kamen berwarna merah, dompet, celana boxer, dan beberapa surat. Saat mendatangi Kejari Denpasar, tersangka IWM nampak mengenakan baju serba hitam, ditemani seorang wanita dan tim kuasa hukumnya. Saat selesai menjalani pemeriksaan, tersangka IWM tampak diam saat para awak media mempertanyakan keberlanjutan kasusnya, dan dirinya langusng bergegas naik ke mobil tahanan Kejari.

Di sisi lain, salah satu tim kuasa hukum dari tersangka IWM, I Made Adi Seraya menyatakan. Dalam hal ini pihaknya juga akan berencana mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk tersangka. “Kami dari kuasa hukum sudah berusaha juga untuk mengajukan penangguhan, namun masih menjadi pertimbangan dari pimpinan di Kejaksaan Tinggi,” ungkap I Made Adi Seraya.(aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News