Langgar
Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BADUNG – Sembilan orang Warga Negara Asing (WNA) terjaring dalam kegiatan Ops Yustisi penegakkan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 di Jalan Kayuaya, Seminyak, Kuta, Badung pada Minggu (21/3/2021) malam. Dari kesembilan WNA tersebut, 2 orang diantaranya diberi sanksi denda Rp1 juta.

Kasatgas 5 Gakkum Ops Aman Nusa Agung II-2021, AKBP I Made Witaya, SH. mengatakan, hasil kegiatan yustisi di kawasan Seminyak, Kuta, Badung mendapatkan 12 orang pelanggar, terdiri dari 9 orang WNA dan 3 orang WNI. Mereka diberi sanksi denda administratif dan teguran lisan.

Baca Juga :  Terduga Pelaku Pencurian Berantai di Karangasem Berhasil Diringkus

“Dua WNA asal Australia dan Libanon diberi sanksi denda administratif Rp1 juta, sedangkan 3 orang asing asal Ukraina, Swis dan Cyprus diberi surat panggilan. Sanksi untuk ketiga WNA ini menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Satpol PP,” terangnya.

“Kemudian 4 orang WNA asal Aljazair, Libya dan Rusia diberi teguran lisan karena pemakaian masker tidak baik atau tidak benar. Sedangkan untuk WNI, 2 orang diberi sanksi denda membayar Rp100 ribu dan 1 orang diberi teguran lisan,” sambung AKBP I Made Witaya, SH.

Baca Juga :  Fasilitasi Pendaftaran HAKI, Sekda Dewa Made Indra Harap Terbangun Lembaga Kolaboratif Yang Mewakili Seluruh Sektor

Menurutnya, wilayah Seminyak jadi target Ops Yustisi karena adanya laporan bahwa diduga banyak WNA berkeliaran di malam hari yang tidak menggunakan masker. Selain itu, sejumlah kafe, restoran dan warung di wilayah Seminyak tidak mengikuti Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 06 Tahun 2021, dimana masih buka melebihi jam operasional, yaitu di atas jam 22.00 Wita.

“Pelaksanaan kegiatan yustisi ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021 dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 06 Tahun 2021. Kami melaksanakan penegakkan hukum terhadap pelanggar prokes khususnya masyarakat yang tidak menggunakan masker,” ujarnya.

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News