PPKM Tahap Tiga
Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Bali, I Made Rentin. Sumber Foto : aar/bpn

BALIPORTALNEWS.COM, BADUNG – Setelah resmi diputuskan oleh Presiden Joko Widodo, penerapan Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat (PPKM) berskala mikro, akan mulai dilaksanakan pada tanggal 9 Februari 2021 mendatang. Terkait hal tersebut, Pemerintah Provinsi Bali telah menyiapkan bebarapa kebijakan, guna mendukung kelancaran pelaksanaan PPKM level mikro tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Pelaksana, BPBD Provinsi Bali, I Made Rentin, mengatakan, Gubernur Bali, Wayan Koster dalam waktu dekat akan menyiapkan anggaran Bantuan Keuangan Khusus (BKK) sebesar Rp100.000.000,- untuk setiap Desa Adat, guna mendukung keberlanjutan PPKM level mikro, di setiap posko gotong royong yang ada di Desa Adat se Provinsi Bali.

Baca Juga :  Ucap Syukur, DPD Gerindra Bali Melakukan Persembahyangan ke Pura Batur dan Besakih

“Banyak yang menyampaikan aspirasi kepada kami di Satgas Covid-19 Provinsi Bali dari krama adat. Pak, bekal sampun telas, kantong sampun puyung, beli kopi gen sing ngidang niki. Posko gotong royong, satgas gotong royong di tingkat desa, kesempatan pertama, saat kami berkumpul di rumah jabatan Gubernur, aspirasi langsung saya sampaikan. Dan kesimpulan beliau, dalam waktu tidak terlalu lama, BKK (Bantuan Keuangan Khusus), dengan obyek sasarannya Desa Adat, akan segera dicairkan, meskipun besarannya belum maksimal, baru Rp100 juta per Desa Adat,” ungkap I Made Rentin, Sabtu (6/2/2021).

Dalam hal ini, akan ada 1.493 Desa Adat di Bali yang akan menerima BKK tersebut. Dengan harapan, sebagian dari BKK tersebut harus dimanfaatkan untuk penanganan Covid-19. Karena PPKM tahap ke-3 level mikro ini, memang menyasar ke tingkat Kelurahan atau Desa Adat, terutama untuk mengoptimalkan satgas gotong royong berbasis Desa Adat.

Baca Juga :  Rektor Unud Terima Audiensi Jajaran AMSI Bali, Dukung Kolaborasi untuk Sebarkan Informasi Baik

Lebih lanjut, keberlanjutan PPKM level mikro tersebut, akan berlangsung pada hari Selasa, 9 Februari 2021, sampai dengan tanggal 23 Februari 2021. Selain itu, PPKM tahap ke-3 kali ini, masyarakat juga diberikan sedikit kelonggaran mengenai jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat, yang menjadi ketentuan baru pada keberlanjutan PPKM tahap ketiga, pada 9 februari mendatang.(aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News