Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, JAKARTAPasca digiringnya Zulkarnaen alias Arif Sunarso, yang merupakan Panglima Askari, DPO 18 tahun kasus Bom Bali I, yang memiliki peran penting bagi Jaringan Teroris, Jemaah Islamiah (JI), serta 13 tersangka kasus terorisme lainnya, ke Rutan khusus teroris, di Cikeas, Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (16/12/2020) lalu.

Kepolisian Republik Indonesia (Polri), terus melakukan pengembangan dan penyelidikan, terkait peran dari masing–masing tersangka dalam organisasi teroris tersebut. Dalam upaya yang dilakukan Tim Densus 88 Mabes Polri, telah berhasil mengungkap adanya, aliran dana untuk organisasi terlarang tersebut, yang bersumber melalui pasokan dana dari kotak–kotak amal sedekah berkedok yayasan, serta penggunaan cara pengumpulan uang infaq secara langsung ke masyarakat, dengan system pembukuan yang rapi, lengkap dengan laporan keuangannya. Disinyalir menjadi cara utama bagi, Jemaah Islamiah (JI) dalam mendapatkan sumber keuangannya.

Baca Juga :  Setelah LPD dan Kantor Desa, Pencuri Sikat Tas Pedagang di Pasar Bugbug dan Abang

Menurut Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, untuk memenuhi kebutuhan keuangannya, kelompok teroris Jemaah Islamiah (JI), sering terjun langsung ke masyarakat atau isitilahnya go public. Dengan cara mengirimkan utusan (orang kepercayaan) dari kelompok tersebut yang memang tidak pernah berurusan dengan Polisi, atau namanya masih bersih dari keterangan BAP.

Utusan tersebut, memiliki tugas utama untuk mengumpulkan dana dari kotak–kotak amal berkedok yayasan, serta, pengumpulan dana infaq di masyarakat, untuk kemudian dilakulan audit setiap 6 bulan sekali dalam laporan keuangan yang dibuat, dengan tujuan agar dana tetap bisa dikoordinir dengan baik.

Baca Juga :  Kales Manfaatkan Kandang Ayam Buat Transaksi Narkoba

“Setiap penarikan atau pengumpulan uang infaq dari kotak amal. Jumlah kotor atau Bruto dari sumber dana tersebut, sudah diaudit atau dipotong terlebih dahulu, untuk alokasi Jamaah, sebelum di laporkan. Sehingga Jumlah bersih atau Netto yang didapatlah yang dimasukan ke dalam laporan audit keuangan yayasan. Kelompok ini juga menyerahkan hasil uang amal itu ke Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), dengan tujuan agar tetap terjaga legalitas daripada kotak amal tersebut,” ungkap Jendral Bintang dua tersebut, di Mabes Polri, pada Kamis (17/12/2020).

Selain itu, Irjen Pol Argo juga menyebutkan, ciri–ciri Yayasan bentukan Jamaah Islamiah, yang secara khusus menggunakan dua metode tersebut, dalam system pendanaannya. Seperti, Yayasan pengumpul infaq dan kotak amal tersebut, biasanya terdaftar di Kemenkum HAM, sebagai legalitas yayasan untuk syarat mengeluarkan izin BAZNAS.

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News