Tersangka Narkoba
Gede Agus Susastrawan alias Kales Tersangka Narkoba yang ditangkap di kandang ayam yang berada di Banjar Dinas Kaja Kangin, Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Buleleng. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Gede Agus Susastrawan alias Kales diamankan Tim Bhayangkara Goak Poleng Polres Buleleng saat bertransaksi narkoba di kandang ayam miliknya yang berlokasi di Banjar Dinas Kaja Kangin, Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Buleleng. Penangkapan terhadap laki-laki berusia 38 tahun ini dilakukan pada Minggu sekitar pukul 17.55 WITA dengan barang bukti 25 paket yang diduga narkotika jenis Sabu dengan berat total 18,33 gram bruto.

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi menerangkan, selama ini masyarakat di sekitar lokasi tersangka ditangkap sering kali mengeluhkan adanya dugaan peredaran narkoba yang sedang marak. Bermodalkan informasi yang didapat, pihaknya kemudian meminta Tim Bhayangkara Goak Poleng untuk melakukan pemantauan di sekitaran kandang. Puncaknya, tersangka ditangkap Minggu (7/4/2024) sekitar pukul 17.55 WITA usai tertangkap tangan tengah bertransaksi narkoba.

Baca Juga :  Modus Hampir Sama, Kali Ini Kantor Desa Tribuana Disatroni Maling

Dari tangan tersangka Kales, polisi berhasil mendapatkan sejumlah barang bukti seperti 25 paket diduga narkotika jenis Sabu dengan berat total 18,33 gr Bruto (13,87 gr Netto), sebuah alat timbang elektrik, lima bendel plastik klip kosong, sebuah bong atau alat hisap sabu, Sebuah gunting, tiga buah korek api gas, tiga buah pipet warna bening yang salah satu ujungnya runcing, uang tunai sejumlah Rp5.800.000, dan terakhir HP Iphone 12 warna putih.

“Kandang itu milik tersangka dan kerap kali digunakan untuk tempat transaksi sabu yang disimpan di dalam tas pinggang, awalnya uangnya dipakai untuk beli pakan ayam tapi lama-lama diduga malah dijadikan ladang bisnis baru tapi ini masih kami dalami lagi,” ungkap dia, Senin (15/4/2024).

Baca Juga :  Kemendagri Gelar Rakor Daring, Perkuat Komitmen Pengendalian Inflasi Daerah di Tahun 2024

AKBP Widwan menyebutkan, sampai saat ini pihaknya masih mendalami darimana pelaku mendapatkan barang haram yang dijual per paket seharga Rp200 ribuan dan menyasar masyarakat sekitar. Namun demikian pelaku tetap disangkakan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar”.

“Kami imbau kepada pengguna maupun pengedar narkoba agar segera berhenti dan tidak beroperasi lagi. Karena kalau nasib kalian sial bisa jadi Minggu depan kalian langsung kami rilis ke media. Ini wujud komitmen kami dalam memerangi peredaran gelap Narkotika,” tegas dia saat didampingi Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika dan Kasatnarkoba AKP Putu Subita Bawa.(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News