Aborsi
Siti Sapurah, SH. Sumber Foto : aar/bpn

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Menanggapi ramai kasus tindak pidana aborsi yang terjadi di Bali, Praktisi hukum dan pemerhati anak Siti Sapurah, SH., atau yang akrab disapa Mba Ipung mengaku miris atas praktik yang kerap dilakukan oleh oknum dokter dengan mengorbankan masa depan perempuan muda hanya demi keuntungan yang tak seberapa, dimana hal tersebut diungkapkan Ipung saat ditemui langsung di Kantornya di Wilayah Kota Denpasar, pada Selasa (16/5/2023).

Seperti yang ramai diberitakan sebelumnya, dalam gelar kasus di Gedung Krimsus Polda Bali, Wakil Direktur (Wadirkirmsus) Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra pada Senin (15/5/2023) mengatakan, pengungkapan kasus berawal informasi yang diterima oleh tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali, dari masyarakat terakait keberadaan seseorang yang mengaku dokter berinisial A yang diduga melakukan praktik aborsi, yang kerap mempromosikan praktiknya tersebut melalui media internet, berlokasi di Wilayah Dalung, Kuta Utara, Badung.

Baca Juga :  Kinerja Industri Jasa Keuangan Provinsi Bali Terjaga dan Tumbuh Positif

“Kami melakukan konfirmasi ke IDI (Ikatan Dokter Indonesia, red) Bali, dan diketahui yang bersangkutan bukanlah dokter alias abal-abal. Setelah dilakukan penyelidikan, diperoleh informasi bahwa tersangka merupakan resedivis dan pernah divonis dua kali penjara masing-masing 2,5 tahun dan 6 tahun dikasus yang sama,” papar Wadir.

Terkait hal tersebut, Mba Ipung mengatakan, dirinya meminta kepada pihak Kepolisian dalam hal ini Polda Bali, untuk dapat mengusut tuntas pelakunya hingga ke akar, jangan hanya sampai di dr. A saja. Menurutnya, jika dokter gadungan tersebut bisa melayani ribuan pasien, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang lebih besar dari dr. A.

Baca Juga :  Ciptakan Tertib Administrasi Kependudukan, Tim Gabungan Kelurahan Penatih Gelar Pendataan Penduduk Non Permanen

“Jangan sampe di Dr. A saja, saya banyak mendengar kok bahkan rumah sakit besar ada praktiknya. Saya ingin ini di telusuri dengan benar, jangan sampe oknum-oknum ini berdalih karena anak di bawah umur lalu janin dikandungan si anak dibunuh,” tegasnya.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, bahwa undang-undang perlindungan anak nomor 23 tahun 2002 dan perubahan pertama nomor 35 tahun 2014 dan perubahan kedua tentang perlindungan anak menyebut bahwa anak itu dilindungi sejak dari dalam perut ibunya, dari 0 hari sampai 18 tahun.

Baca Juga :  Selama Arus Mudik Jatimbalinus, Pertamina Catat Konsumsi Pertamax Series Naik 26,3 Persen

“Polisi tak boleh hanya cukup sampai disini, mereka tak mungkin bekerja sendiri. Usut tuntas sampai ke akarnya,” tutup Ipung. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News