aborsi
Konferensi Pers tindak pidana Aborsi oleh Ditkrimsus Polda Bali Sumber Foto : aar/bpn

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Seorang dokter gadungan berinisial A diduga menjalankan praktik aborsi, kini harus berurusan dengan Kepolisian Daerah (Polda) Bali. Hal tersebut diungkapkan langsung pada gelar kasus yang dilakukan oleh Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali, pada Senin (15/5/2023) pagi, di Lobby Gedung Krimsus Polda Bali.

Dalam kesempatannya, kepada Jurnalis Baliportalnews.com, Wakil Direktur (Wadirkirmsus) Polda Bali, AKBP Ranefli Dian Candra mengatakan, pengungkapan kasus berawal informasi yang diterima oleh tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali, dari masyarakat terkait keberadaan seseorang yang mengaku dokter berinisial A yang diduga melakukan praktik aborsi, yang kerap mempromosikan praktiknya tersebut melalui media internet, berlokasi di Wilayah Dalung, Kuta Utara, Badung.

Baca Juga :  Dapat Alokasi 4.602 Formasi, Pemkot Denpasar Prioritaskan Pengangkatan PPPK di Tahun 2024

“Kami melakukan konfirmasi ke IDI (Ikatan Dokter Indonesia, red) Bali, dan diketahui yang berangskutan bukanlah dokter alias abal-abal. Setelah dilakukan penyelidikan, diperoleh informasi bahwa tersangka merupakan residivis dan pernah divonis dua kali penjara masing-masing 2,5 tahun dan 6 tahun dikasus yang sama,” papar Wadir.

Lebih lanjut dijelaskan, berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan pihak kepolisian, tersangka mengakui perbuatannya dan telah melakukan praktiknya sejak tahun 2020, dengan memasang tarif sebesar Rp3,8 juta tersangka berhasil melakukan praktik terhadap 1.338 orang pasiennya yang menurut keterangan tersangka rata-rata pasiennya adalah anak-anak (perempuan) Sekolah Menengah Atas (SMA).

Baca Juga :  Berbagi Kebahagiaan di Bulan Suci Ramadhan, ACC Gelar Program CSR ”Tumbuh-kan Kebaikan” di Bali

“Dari tangan tersangka kami menyita berbagai barang bukti, mulai dari peralatan praktik aborsi hingga uang tunai. Atas perbuatannya, tersangka akan kami jerat dengan pasal berlapis dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar,” tegas Wadir. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News