Barang Bukti
Akhir Tahun 2022, Kejari Badung Musnahkan Barang Bukti Bernilai Miliaran Rupiah. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BADUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung kembali melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) dari berbagai kasus tindak pidana umum, bertempat di halaman Kantor Kejari Badung, pada Senin (12/12/2022) kemarin.

Dalam keterangan persnya, Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung, I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo, atas seizin Kepala Kejari Badung, Imran Yusuf menjelaskan, ada sebanyak 86 (delapan puluh enam) barang bukti perkara, yang terdiri dari perkara Tindak Pidana Umum yang sudah diputus dan berkekuatan hukum tetap dari bulan Juni-November 2022, dengan perincian sebagai berikut :

Perkara Tindak Pidana Narkotika sebanyak 65 (enam puluh lima) perkara dengan nilai barang bukti sebesar Rp4.185.096.000, dengan rincian : Ganja​​: 2.192,97 Gram, Tembakau Sintetis​: 3,79 Gram, Ekstasi​​​: 133,09 Gram , Sabu-sabu​​: 2.323,5 Gram, dan Kokain​​​: 275,75 Gram

Barang Bukti Lainnya yang dimusnahkan, antara lain : handphone berbagai merk, timbangan elektrik berbagai merk, pakain, tas, bong/alat hisap sabu.

Baca Juga :  Bandara I Gusti Ngurah Rai Siap Layani Arus Balik

Perkara Tindak Pidana Orang dan Harta Benda, Tindak Pidana Terhadap Kemanan Negara dan Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Lainnya sebanyak 33 perkara dengan barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari senjata tajam, pakaian, handphone, dokumen dan lain-lainnya.

“Kegiatan pemusnahan barang bukti ini juga dihadiri oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Badung (Forkopimda) serta perwakilan siswa SMP di wilayah Kabupaten Badung yang menjadi pemenang dalam lomba video pendek bertema anti korupsi untuk memeriahkan Hari Antikorupsi Sedunia tahun 2022 (HAKORDIA),” papar Bamaxs.

Baca Juga :  The Apurva Kempinski Bali dan Samsara Living Museum Hadirkan Pameran Lontar Kitab Sutasoma

Kegiatan pemusnahan barang bukti, acara kemudian dilanjutkan dengan penyerahan hadiah kepada pemenang lomba video pendek, dimana juara pertama diraih oleh perwakilan dari SMP Negeri 5 Kuta Selatan, juara kedua diraih oleh perwakilan dari SMPK Soverdi, dan juara ketiga diraih oleh perwakilan dari SMP Negeri 3 Petang. Penyerahan hadiah kemudian dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kejaksaan Negeri Badung.

“Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan kewajiban dari Kejaksaan sebagai bentuk pelaksanaan eksekusi terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dan lomba video pendek tentang anti korupsi ini dibuat dengan tujuan untuk membangkitkan semangat anti korupsi dan memberikan edukasi dini kepada siswa siswi SMP di wilayah Kabupaten Badung tentang apa itu tindak pidana korupsi. Saya sangat senang karena banyak video yang sudah dikirimkan ke kami di Kejari Badung, sehingga hal tersebut menandakan bahwa siswa-siswi SMP di Kabupaten Badung ini sangat peduli dengan pengenalan pencegahan tindak pidana korupsi sejak dini,” jelas Kepala Kejari Badung, Imran Yusuf. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News