universitas udayana
Respon Universitas Udayana terhadap Musyawarah Rakyat Indonesia Menyikapi G20. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Menindaklanjuti adanya informasi yang beredar terkait dengan respons Universitas Udayana terhadap Musyawarah Rakyat Indonesia Menyikapi G20.

Universitas Udayana sebagai lembaga pendidikan tinggi secara penuh mendukung proses demokrasi di Indonesia, tetap berkomitmen untuk memberikan ruang diskusi ilmiah yang konstruktif kepada mahasiswa Universitas Udayana, namun tidak terbatas pada isu-isu sipil yang berkembang dimasyarakat.

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Universitas Udayana, Prof. Ir. Ngakan Putu Gede Suardana, M.T., Ph.D. IPU.Q menjelaskan bahwa, kegiatan diskusi “Musyawarah Rakyat Indonesia Menyikapi G20” yang dilaksanakan di Student Centre Universitas Udayana bukan merupakan kegiatan yang diinisiasi oleh organisasi mahasiswa Universitas Udayana manapun melainkan melalui seruan Instagram Bali Tidak Diam yang penyelenggara dan penanggungjawab kegiatannya tidak teridentifikasi serta tanpa sepengetahuan dan izin dari pihak Universitas Udayana.

“Oleh karena itu maka berdasarkan Pasal 10 ayat (l) Peraturan Rektor Universitas Udayana No 2 tahun 2020 tentang Organisasi dan Kegiatan Kemahasiswaan yang telah mengatur bahwa seluruh kegiatan kemahasiswaan baik di tingkat Unud maupun di tingkat Fakultas yang dilaksanakan di dalam dan di luar kampus Unud wajib memiliki izin/rekomendasi dari Rektor, sehingga Universitas Udayana perlu melakukan screening terhadap kegiatan dimaksud,” ujar Wakil Rektor, Ngakan Putu Gede Suardana di Denpasar pada Selasa (15/11/2022).

Baca Juga :  Ajak Umat Jaga Kebersihan, Bank Sampah Tegeh Sari Lestari Ngayah Mereresik di Karya Bhatara Turun Kabeh Besakih

Wakil Rektor Ngakan Putu Gede Suardana menambahkan, terkait informasi yang beredar bahwa adanya intimidasi dan pembubaran diskusi publik oleh pihak Universitas Udayana pada kegiatan tersebut adalah tidak benar.

“Pada konteks ini kami menghimbau agar penyelenggara kegiatan untuk membuat izin kegiatan dan mendata peserta yang mengikuti kegiatan dimaksud terlebih melibatkan pihak eksternal,” tambahnya. (unud.ac.id/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News