Korban Pelecehan
Ayah dari anak dibawah umur yang diduga jadi korban pelecehan dan persetubuhan saat meminta pedampingan hokum. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Ayah siswi SMP di salah satu desa di Kecamatan Banjar yang diduga jadi korban pelecehan dan persetubuhan oleh duda 49 tahun meminta pendampingan dalam proses hukum kepada Komunitas Masyarakat Untuk Penegakan Hukum dan Keadilan (KoMPaK) di Jalan Gajah Mada Singaraja, Rabu (14/9/2022).

Pendampingan itu diminta ayah korban, sebab dirinya menduga ada indikasi jika kasus ini juga melibatkan ibu korban yang ditemukan bersama pelaku dalam satu kamar kost di lokasi polisi mengamankan pelaku.

“Ya,kami minta pendampingan untuk keadilan kasus yang menjadikan anak saya sebagai korban ini,” terang sang ayah dari anak berusia 14 tahun ini.

Kedatangan ayah korban didampingi langsung paman korban dan diterima langsung Ketua LSM KoMPaK, I Nyoman Angga Saputra Tusan bersama Made Witama Mahardipa dan Putu Indra Perdana. Di tengah pertemuan itu ayah korban memaparkan bagaimana kronologis peristiwa yang terjadi hingga anaknya yang berumur 14 tahun menjadi korban nafsu bejat pelaku.

Baca Juga :  Cegah Data Tercecer, Pemkab Buleleng Bentuk Relawan Pendataan Kemiskinan

Menyikapi itu, Ketua LSM KoMPaK, I Nyoman Angga Saputra Tusan memberikan apresiasi positif Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng karena telah berhasil mengungkap serta mengamankan pelaku kejahatan berkaitan dengan anak di bawah umur ini.

“Luar biasa, Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus melarikan anak di bawah umur ini dan ini menjadi perhatian khusus berkaitan dengan kasus kejahatan terhadap anak-anak,” jelas Angga Saputra Tusan.

Angga pun berharap penanganan yang dilakukan terhadap kasus tersebut supaya dilakukan secara profesional dan LSM KoMPaK akan mendampingi keluarga korban ini. Sehingga proses penegakan hukum terhadap kasus tersebut bisa berpegang pada prinsip-prinsip sistem peradilan anak demi kepentingan terbaik anak.

“Kita akan dampingi keluarga korban dengan harapan semua berjalan sesuai apa yang seharusnya. Apalagi dengan kondisi anak saat ini tentunya menjadi perhatian khusus,” ungkapnya.

Disisi lain, Witama Mahardipa juga berharap langkah-langkah secara hukum terus dilakukan agar upaya penegakan hukum dapat dilakukan secara maksimal yang tentunya melakukan pendekatan secara profesional kepada korban yang masih anak-anak.

“Kasus yang berhadapan dengan anak, harapan kita semua, Ya agar penegakan hukum atau prosesnya benar-benar pendekatan kita sebagai penegak hukum pada prinsip-prinsip sistem peradilan pidana anak,” harap Witama.

Baca Juga :  Kominfosanti Buleleng Ikuti Entry Meeting dan Sosialisasi Pelaksanaan EPSS 2024 Secara Virtual

Sebelumnya siswi berusia 14 tahun ini disebut telah mengandung dengan usia kandungan sekitar dua bulan. Sedangkan terhadap duda 49 tahun yang berasal dari salah satu desa di Kecamatan Busungbiu ini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman 5 tahun penjara.(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News