Pegayaman
Nu Ul (kiri) dan Zakaria saat ditunjukkan kepada awak media atas penanganan kasus perkelahian berdarah di Pegayaman. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Masih ingat dengan kasus perkelahian berdarah di Banjar Dinas Kubu, Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada yang terjadi Minggu (3/7/2022) sekitar pukul 23.00 Wita. Polisi akhirnya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus yang menewaskan dua orang yakni Edy Salman dan Ketut Fauzi tersebut.

Kapolsek Sukasada Kompol Made Agus Dwi Wirawan menjelaskan peristiwa perkelahian itu terjadi berawal dari kedatangan Alm Edy Salman bersama Nu Ul Makmun dan Topan Hariadi Alias Zakaria ke rumah Alm Ketut Fauzi dengan maksud untuk menanyakan langsung kebenaran korban yang menjadi mata-mata Polisi.

Sesampainya di lokasi kejadian mereka langsung memanggil korban. Namun begitu korban keluar dan mendapati Edy Salam membawa senajata tajam pedang, korban pun langsung mengambil pedang dan langsung menebas Zakaria hingga membuat luka pada tangan dan kepala.

Setelah itu Ketut Fauzi langsung menyerang Edy Salman yang sedang duduk di lantai rumah. Tidak terima erangan itu akhirnya dibalas oleh Edy Salman hingga dirinya terkena tebasan dan terjatuh tidak sadarkan diri.

Baca Juga :  Widia Utami, Sosok Inspiratif Perempuan Buleleng Pelestari Seni dan Budaya

Melihat rekannya terkapar, kemudian secara tiba-tiba Nu Ul Makmun langsung menebas Ketut Fauzi dengan membabi buta hingga mengakibatkan Ketut Fauzi tersandar ditembok dengan sejumlah luka parah di beberapa bagian tubuh.

“Fauzi keluar dan menghidupkan lampu nah melihat Edy bawa senjata lalu Fauzi masuk kedalam rumah mengambil parang. Setelah keluar langsung menebas Zakaria kena tangan (kiri) dan kepalanya, setelah itu terjadilah perkelahian antara Fauzi dengan Edi Salman,” jelas Kompol Made Agus Dwi Wirawan selaku Kapolsek Sukasada pada Rabu (20/7/2022).

Baca Juga :  Berisi Data Penting, Tiga Laptop Milik Sekretariat Bawaslu Kecamatan Kubu Hilang

Kejadian tersebut akhirnya terdengar oleh warga sehingga Nu Ul Makmun dan Zakaria melarikan diri ke dalam hutan yang ada di wilayah Desa Pegayaman. Berselang lima hari kemudian keduanya berhasil diamankan saat bersembunyi disalah satu rumah yang ada di Banjar Petung Desa Pegayaman.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terungkap bahwa Nu Ul dan Alm Edy Salman telah dinyatakan sebagai tersangka keduanya didiga melakukan kekerasan terhadap Fauzi sedangkan untuk Zakaria justru menjadi korban kekerasan dari Fauzi. Tidak sampai disitu, usak polisi melakukan pemeriksaan secara intensif, Nu Ul Makmun dan Zakaria ternyata diduga telah melakukan perbuatan pidana lain.

“Kita masih singkronkan data, karena mereka diduga terlibat di banyak kasus dan untuk tersangka pembunuhannya adalah Edy Salman dan Nu Ul, sedangkan Zakaria kita masukkan ke berkas lainnya karena terlibat dalam kasus pencurian pertima di Pura Dalem Gitgit, curanmor, dan jambret,” terangnya.

Baca Juga :  ‘Pemprov Bali Hadir’, Serahkan Bantuan Bedah Rumah Kepada Dua Warga Kurang Mampu di Buleleng

Kini atas barang bukti dua bilah Pedang panjang 50 cm dan 60 cm serta satu bilah Parang panjang 40 cm, Nu Ul diduga telah melakukan tindak pidana bersama-sama dimuka umum melakukan tindak kekerasan terhadap orang mengakibatkan matinya orang lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (1),(2) ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Sementara itu, Zakaria terancam dugaan melakukan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP dengan barang bukti satu buah HP Merek OPPO dan 1 Hp Merek Advan serta satu sepeda motor Vario yang dipakai saaat melakukan tindak pidana.(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News