Pelaku Curas
Pelaku Curas di Kantor Balai Teknik Pantai saat digiring oleh petugas kepolisian. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Meski sempat berusaha kabur empat dari enam pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang beraksi di Kantor Kantor Balai Teknik Pantai, Desa Musi, Kecamatan Gerokgak pada Minggu (3/7/2022) sekitar pukul 01.30 WITA lalu akhirnya berhasil dibekuk.

Dalam proses penangkapan itu, empat pelaku yakni Irvan Ohorella (47, Yandri Souhaly (34), Adie Syaipul Makmur (37), dan Oktavianus Here Radja (42) sempat dihadiahi timah panas akibat berupaya kabur saat dibekuk. Sedangkan dua orang lainnya yakni Ilham Marasabesi Alias Aldo serta Mustapa Lestaluhu Alias Stefen masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Dimana Kapolsek Gerokgak Kompol I Ketut Suaka Purnawasa, S.H menerangkan masing – masing pelaku memiliki peran berbeda yakni Irvan Ohorella asal Dusun Pahlawan, Desa Tulehu Kecamatan Salahutu, Maluku Tengah berperan mengikat kaki satpam penjaga kantor yang berjaga di pos satpam dan mengawasi satpam yang sudah terikat di pos satpam.

Yandri Souhaly merupakan pecatan dari TNI AD pada Tahun 2013 asal Desa Pasir Kareumbi, Kecamatan Subang, Jawa Barat berperan mengikat tangan penjaga kantordi pos satpam serta ikut memegangi kaki satpam di lobi kantor dan melakukan pengawasan dari jendela dalam ruangan Admin.

Baca Juga :  Jelang Lebaran, Pemkab Buleleng Akan Gelar Gerakan Pangan Murah Sampai 9 April

Adie Syaipul Makmur dipecat dari TNI AD pada Tahun 2013 asal Kampung Kulalet Kelurahan Bojong Malaka, Kecamatan Bale Endah, Bandung berperan sebagai sopir mobil yang digunakan dalam melakukan aksi pencurian itu.

Oktavianus Here Radja asal Tenggumung Karya Lor Buntu I, Desa Wonokusumo, Kecamatan Semampir, Surabaya berperan menyergap penjaga kantor di pos satpam, menyergap penjaga kantor di loby, mengawasi penjaga kantor yang sudah terikat di ruangan kantor dan membeli tiket penerbangan pesawat tujuan Jakarta.

Sedangkan dua orang pelaku yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni ada Ilham Marasabesi Alias Aldo berperan menunjukkan arah ke lokasi kantor Balai Teknik Pantai, menyergap satpam yang bertugas di pos serta memperingatkan agar satpam agar tidak berteriak, mengikat kaki dan menutup mulut dengan lakban satpam di lobi kantor, mengambil uang didalam ruangan Admin dan membagikan uang hasil curian.

Sedangkan Mustapa Lestaluhu Alias Stefen berperan menunjukkan arah ke lokasi kantor Balai Teknik Pantai, mengatur tugas pelaku lainnya, membawa dan membagikan peralatan untuk melakukan aksi pencurian, menutup mulut dengan memakai lakban penjaga kantor di pos Satpam, menarik baju penjaga kantor yang bertugas di pos untuk menutup wajah penjaga kantor, membuka jendela gedung kantor, menyergap penjaga kantor di lobi, mengambil uang yang ada di dalam ruangan Admin dan membagikan uang hasil curian.

Baca Juga :  Pj Bupati Lihadnyana Terima Rombongan Stula PKP ke Buleleng

“Dua orang masih DPO dan sedang kami lakukan pengejaran, dugaan sementara dua ini yang melakukan pemetaan sasaran. Saat kami lakukan penangkapan mereka ingin melarikan diri sehingga tindakan tegas terukur kami lakukan,” ungkap Kompol Ketut Suaka Rabu (20/7/2022).

Kemudian dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa kronologi terjadinya kasus pencurian dengan kekerasan itu bermula dari tiga orang tidak dikenal tiba-tiba datang ke Kantor Balai Teknik Pantai dan langsung menyergap serta mengikat dan membekap mulut Kadek Gina Ginanta yang merupakan satpam disana.

Dimana satu orang berjaga di pos satpam sementara tiga lainnya masuk ke dalam kantor. Belum sampai di penyimpanan uang pelaku kembali menyergap penjaga Kantor yakni Nyoman L. Widya serta mengikat dan melakban mulutnya.

Setelah itu dua pelaku berhasil masuk kedalam ruangan Admin yang pintunya tidak terkunci dan didalam ruangan terdapat 3 brankas yang berisikan uang sekitar Rp98 Juta, hingga akhirnya para pelaku berhasil kabur meninggalkan lokasi kejadian.

Menerima laporan itu akhirnya Kapolsek bersama jajaran melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta melakukan interview dari beberapa saksi ditambah dengan barang bukti. Hasilnya diperoleh informasi orang yang diduga melakukan perbuatan itu ternyata dilakukan oleh enam orang dan keberadaannya diperkirakan ada di Kuta Utara.

Baca Juga :  Ratusan Narapidana di Lapas Karangasem Terima Remisi Idul Fitri

“Hasil penyelidikan diketahui para pelaku berada di salah satu penginapan berlokasi di Kuta Utara kemudian setelah kami lakukan koordinasi dengan Satuan Reskrim Polresta Denpasar, kita berhasil amankan empat pelaku, sedang lagi dua melarikan diri,” terang Kompol I Ketut Suaka.

Sementara itu, salah satu pelaku yakni Irvan Ohorella mengaku baru pertama kalinya melakukan perbuatan seperti ini karena butuh ongkos buat pulang lebaran. Dirinya menegaskan kalau perannya hanya bertugas menjaga satpam yang berada dipos depan hingga semuanya keluar dari dalam.

“Buat pulang lebaran, saya tidak ikut masuk ke dalam, tugas saya jaga satpam yang ada didepan sekitar 30 menit sampai yang lain keluar,” ungkapnya.

Kini akibat perbuatannya keempat pelaku disangka telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimakskud dalam rumusan pasal 365 ayat (2) ke 1e, 2e, 3e KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News