Remisi
Ratusan Narapidana di Lapas Karangasem Terima Remisi Idul Fitri. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, KARANGASEM – Sebanyak 107 narapidana beragama Islam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Karangasem menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Pemberian remisi ini sebagai bentuk penghargaan atas kepatuhan dan partisipasi narapidana dalam program pembinaan di Lapas.

Remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan. Sebanyak 20 orang menerima remisi 15 hari, 61 orang menerima 1 bulan, 24 orang menerima 1 bulan 15 hari, dan 2 orang menerima remisi 2 bulan.

Kepala Lapas Kelas II B Karangasem, Renharet Ginting melalui keterangan resminya mengungkapkan bahwa remisi merupakan hadiah kepada narapidana yang selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna.

“Remisi menjadi sebuah indikator Narapidana telah mampu menaati peraturan di Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan Negara/Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan telah mengikuti program pembinaan dengan baik,” ujarnya.

Baca Juga :  Jalur Pelintas Amblas, Belasan KK Warga Gegelang Nyaris Terisolir

Diketahui Remisi merupakan pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan  kepada Narapidana dan Anak Pidana yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Pemberian remisi kepada narapidana dan anak binaan tersebut merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan karena telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan.

Disamping itu, pemberian remisi juga sebagai bentuk pemenuhan dan perlindungan terhadap hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang harus dihormati sesuai dengan Pasal 10 Undang Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 Tentang Remisi.(st/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News