DJP
Gedung Direktorat Jenderal Pajak. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan penjelasan terkait pemberitaan yang berkembang di media massa maupun media sosial mengenai keterlibatan Babinsa (TNI AD) dan Bhabinkamtibmas (Polri) dalam pelaksanaan tugas perpajakan.

Dalam keterangan tertulis yang diterima Baliportalnews.com tertanggal 21 Juli 2026, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Inge Diana Rismawanti, menegaskan bahwa Babinsa dan Bhabinkamtibmas bukan merupakan petugas pajak serta tidak memiliki kewenangan dalam pelaksanaan tugas-tugas perpajakan.

“Babinsa dan Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum di bidang perpajakan,” jelasnya.

Baca Juga :  Hari Pajak 2026, DJP Tegaskan Peran Pajak sebagai Fondasi Ketahanan Ekonomi Nasional

DJP menjelaskan, dalam menjalankan tugasnya, institusi tersebut membangun koordinasi dengan berbagai kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga unsur kewilayahan sebagai bagian dari upaya pengumpulan data dan informasi perpajakan.

Koordinasi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dilakukan dalam kerangka jejaring informasi di wilayah. Dalam kondisi tertentu, koordinasi tersebut juga dapat mencakup pendampingan di lapangan guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas petugas DJP.

Meski demikian, DJP menegaskan bahwa seluruh kewenangan yang berkaitan dengan perpajakan tetap berada di tangan petugas pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Astra Dukung Lomba 3 Pilar Polri, Desa Cemagi Jadi Lokasi Penjurian Nasional di Bali

“Masyarakat tidak perlu khawatir karena Babinsa dan Bhabinkamtibmas tidak melakukan penilaian kepatuhan perpajakan, tidak meminta pembayaran pajak, tidak melakukan pemeriksaan, serta tidak mengambil tindakan apa pun kepada Wajib Pajak. Seluruh kewenangan perpajakan tetap dilaksanakan oleh petugas DJP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Inge.

Lebih lanjut dijelaskan, pengaturan mengenai koordinasi antara DJP dengan berbagai pihak sebenarnya bukan merupakan kebijakan baru. Pedoman internal mengenai koordinasi tersebut telah diterapkan sejak tahun 2020.

Baca Juga :  Empat Marketplace Resmi Pungut PPh Pedagang Online, DJP Tegaskan Bukan Pajak Baru

Adapun Surat Edaran yang diterbitkan pada 2026 hanya merupakan penyempurnaan terhadap pedoman yang sudah berlaku sebelumnya, bukan sebagai kebijakan baru terkait pelaksanaan tugas perpajakan.

Menutup keterangannya, DJP menegaskan komitmennya untuk menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan akuntabel, serta tetap menghormati hak-hak wajib pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(r/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News