WNA
Ungkap Fakta, Kejari Badung Gelar Rekonstruksi Kasus Curas yang Libatkan WNA di Kuta. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BADUNG – Dalam upaya mengungkap fakta dalam agenda persidangan Pemeriksaan Setempat terkait kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA), Gregory Lee Simpson (37) sebagai terdakwa, Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung menggelar rekonstruksi di Villa Seminyak Estate & Spa Royal 8, Jalan Nakula, Gang Baik-baik, Seminyak, Kuta, pada Selasa (24/5/2022).

Dalam keterangan persnya kepada awak media, Kasi Intel Kejari Badung, I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo menjelaskan bahwa dalam agenda persidangan pemeriksaan setempat yang digelar tersebut, dihadiri langsung oleh Ketua Majelis Hakim, I Wayan Eka Mariartha, SH.,MH., serta Jaksa Penuntut (JPU), Ni Ketut Hevy Yushantini, SH.MH., Putu Yumi Antari, SH., dan Wazir Iman Supriyanto, SH.MH., juga turut dihadiri oleh Penasehat Hukum Terdakwa dengan pengawalan ketat pihak Kepolisian dari Polsek Kuta, dimana hal tersebut dilakukan untuk menambah keyakinan Hakim sebelum memutus perkara.

Baca Juga :  Wujudkan Tata Kelola Arsip dan Perpustakaan Berkualitas, Diskerpus Badung Gelar Bimtek bagi Perbekel dan Ketua TP PKK Desa

“Dalam kasus ini, terdakwa didakwa telah melanggar Primair Pasal 365 Ayat (4) KUHP, Subsidiair Pasal 365 Ayat (2) ke-1, ke-2, ke-3 KUHP, dimana hal tersebut sudah dijelaskan didalam agenda sidang dakwaan oleh Jaksa Penintut Umum pada Kamis tanggal 11 November 2021 sekitar pukul 03.00 WITA,” ungkap Bamaxs.

Dalam rekonstruksi yang berlangsung tersebut terungkap, bahwa terdakwa Gregory Lee Simpson, Mateusz Mariusz Morawa (DPO) dan Brend Stefan Stade (DPO) melakukan pencurian dengan kekerasan dengan cara memukul berkali-kali bagian muka dan mata sebelah kiri dari Saksi Korban Principe Nerini menggunakan kepalan tangan, yang kemudian salah satu dari pelaku menanyakan kepada Saksi Korban Principe Nerini mengenai nomor pin safety box dan berkata ”if you not give me the code of safety box, I kill your wife”. Sehingga dengan adanya tekanan dan ancaman yang dilakukan terdakwa (dkk) saksi yang juga korban terpaksa harus menyerahkan uang ratusan juta dan harta benda miliknya.

Baca Juga :  Setelah LPD dan Kantor Desa, Pencuri Sikat Tas Pedagang di Pasar Bugbug dan Abang

“Untuk sidang selanjutnya ditunda ke hari selasa tanggal 31 Mei 2022, minggu depan untuk agenda pemeriksaan saksi,” tutup Bamaxs. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News