Patungan
Dua pengguna narkoba, JY (32) dan JAP (24) yang berhasil diamankan Sat Resnarkoba Polres Buleleng dan Polsek Sukasada. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Niat hati menikmati narkoba dengan cara membeli secara patungan, dua pria berinisial JY (32) dan JAP (24) kini harus berurusan dengan polisi lantaran terciduk saat melintas di jalan Singaraja – Denpasar, tepatnya di Desa Ambengan, Kecamatan Sukasada, Buleleng, pada Rabu (21/1/2024).

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi menyebut, tertangkapnya kedua tersangka ini berawal dari adanya keresahan masyarakat akan maraknya peredaran narkotika di seputaran wilayah Kecamatan Buleleng.

Saat melakukan penyelidikan, Sat Resnarkoba Polres Buleleng dan Polsek Sukasada berhasil mengamankan kedua pelaku saat melintas di Desa Ambengan, sekitar pukul 00.15 WITA. Setelah digeledah ditemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu – sabu dari tangan JY.

“Saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan JY sedang membawa satu buah plastik klip yang didalamnya berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 0,21 Gram, yang diakui dibeli secara patungan dengan JAP,” jelas dia, Selasa (30/1/2024).

Baca Juga :  Perayaan HUT Kota Singaraja, Disdukcapil Layani Ratusan Kepengurusan Adminduk

Paket narkoba itu diakui keduanya, didapat dari seorang pria bernama Joko yang diduga menjadi bandar narkotika di wilayah Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Buleleng yang sebelumnya berhasil kabur saat digrebek polisi, pada Minggu (21/1/2024) lalu.

“Kedua pelaku bersama dengan barang bukti lainnya dibawa ke mako untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandas dia.

Akibat perbuatannya, JY dan JAP disangkakan dengan pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Selain itu, keduanya juga disangkakan Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, terkait percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika memiliki, menguasai, menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman.(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News