Sabu-sabu
IPAP (32) dan MN (41) saat ditujukan ke awak media. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Sat Resnarkoba Polres Buleleng berhasil mengamankan seorang bandar narkoba berinisial IPAP (32) asal Kelurahan Kampung Baru, Buleleng, pada Rabu (24/1/2024). Dari tangan pelaku, polisi berhasil menemukan empat paket diduga narkotika jenis sabu-sabu siap edar.

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi menerangkan, awalnya pihaknya mendapat informasi maraknya peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Buleleng. Menyikapi hal tersebut, tim gabungan opsnal langsung melakukan penyelidikan.

Kemudian, sekitar pukul 15.30 WITA. IPAP berhasil diamankan saat melintas di wilayah Desa Baktiseraga, Buleleng. Setelah digeledah ditemukan adanya barang bukti berupa empat paket diduga narkotika jenis sabu – sabu yang telah siap edar dengan berat total 0,68 gram.

“Setelah dilakukan penggeledahan badan didapati yang bersangkutan sedang membawa empat paket diduga narkotika jenis sabu siap edar yang diakui adalah miliknya,” ucap dia, Selasa (30/1/2024).

Baca Juga :  Kadis Made Astika Komitmen Bangun Pendidikan, Olahraga dan Kepemudaan Secara Merata di Buleleng

Sementara itu, IPAP mengaku sudah sempat menjual paket diduga narkotika jenis sabu tersebut kepada seorang pria asal Kampung Kajanan berinisial MN (41). Dengan adanya informasi tersebut pihak kepolisian langsung melakukan penggrebekan dan didapati dua paket diduga narkotika jenis sabu serta satu buah alat hisap sabu atau bong.

“Saat penggeledahan di rumah MN ditemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat total keseluruhan 0,39 gram,” ujar AKBP Widwan.

Akibat perbuatannya, MN disangkakan dengan pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Sedangkan, IPAP disangka telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 114 ayat (1) dengan pidana penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau dengan minimal denda Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News