Desa Pegayaman
Pihak kepolisian saat melakukan olah TKP perkelahian di Desa Pegayaman. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Sejumlah fakta baru berhasil terungkap setelah Unit Reskrim Polsek Sukasada berhasil menangkap J dan N yang terlibat dalam peristiwa perkelahian yang menewaskan dua orang di Banjar Dinas Kubu, Desa Pegayaman Kecamatan Sukasada pada Minggu (3/7/2022) lalu.

Kapolsek Sukasada Kompol Made Agus Dwi Wirawan mengatakan usai dilakukan gelar perkara terungkap bahwa awalnya J dan N dicari oleh ES untuk menjajagi rumah KV pada malam itu. Tiba di lokasi kejadian (rumah KV) ketiga orang yang masih satu komplotan itu memanggil KV untuk keluar. KV yang saat itu sedang tidur akhirnya terbangun dikarenakan mendengar suara orang yang memanggilnya dan menghampiri mereka. Namun baru saja membuka pintu ketiganya langsung menyerang KV dengan berbekal senjata tajam yang diberikan oleh ES sebelumnya.

Baca Juga :  Malam Pertama, Buleleng Berbangga Transaksi Capai Ratusan Juta Rupiah

“Saat baru sampai dilokasi mereka langsung menyerang Ketut Vauzi. Namun dalam peristiwa malam itu malah si J yang terkena tebasan lebih dulu di tangannya sebelum KV dan ES meninggal,” jelas Kompol Agus Dwi Wirawan saat dikonfirmasi Selasa (12/7/2022).

Disisi lain, sebelum berhasil dibekuk oleh Polsek Sukasada J dan N ternyata usai peristiwa berdarah di Pegayaman keduanya langsung kabur ke hutan dengan kondisi tangan terluka dikarenakan terkena sabetan senjata tajam. Ditengah hutan keduanya berpindah-pindah tempat untuk tidur mulai dari semak-semak hingga tidur di bawah air terjun.

Baca Juga :  Kadis Made Astika Komitmen Bangun Pendidikan, Olahraga dan Kepemudaan Secara Merata di Buleleng

“Kita belum bisa maksimal lakukan pemeriksaan kalau kondisi tersangka sakit maka kita akan sehatkan dulu. Sebab sebelumnya keduanya kabur ke hutan tapi berpindah-pindah, tidurnya disemak-semak dan dibawah air terjun. Mereka bilang tidak tahan di gigit nyamuk, diserang semut karena lukanya sudah borok dan pas kemarin sudah dalam kondisi itu saat dibawa ke Klinik Ambengan,” papar Agus Dwi.

Akibat peristiwa itu, keduanya kini terancam dikenakan pasal berlapis yakni pasal 170 tentang pengeroyokan serta pasal 365 tentang penjambretan. Kompol Agus Dwi mengakui kedua pasal itu disangkakan kepada J dan N dikarenakan selain melakukan dugaan pengeroyokan secara bersama-sama, keduanya juga diduga terlibat dalam beberapa kasus pencurian di beberapa tempat tidak hanya bersama ES melainkan jaringan lainnya.

Baca Juga :  Sound System SD Negeri 5 Sibetan Raib Digondol Maling

“Kemungkinan keduanya terkena pasal berlapis karena berdasarkan fakta-fakta baru yang didapat keduanya terlibat sejumlah aksi pencurian yang kami masih kumpulkan data TKPnya dimana saja,” imbuh Kompol Agus Dwi. (dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News