Buleleng
Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Dalami penyebab atau pemicu perkelahian berdarah yang terjadi di Banjar Dinas Kubu, Desa Pegayaman Kecamatan Sukasada. Jajaran Unit Reskrim Polsek Sukasada sekarang sedang melakukan pengejaran terhadap dua orang diduga mengetahui pasti peristiwa itu yakni J dan N.

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya menyampaikan terungkapnya identitas J dan N diketahui dari hasil interview awal saksi yang ada di lokasi kejadian. Dimana saksi itu yakni Siti Akrimah istri dari Ketut Vauzi yang merupakan salah satu korban dari perkelahian berdarah di Desa Pegayaman pada Minggu malam.

Baca Juga :  Giliran Kantor Desa Budakeling Dibobol Maling

Saksi Siti Akrimah saat kejadian mengaku mendengar adanya sekitar tiga orang yang mendatangi rumahnya saat dirinya sedang tidur bersama Ketut Vauzi yang merupakan suaminya sendiri. Akan tetapi diperkirakan ketiga orang itu yakni Edi Salman, J, dan N.

“Belum ada saksi mata sebab hanya mendengar saja dan hanya mengira dari suara. Jadi masih statusnya perkiraan dan telah didalami oleh penyidik” ungkap AKP Gede Sumarjaya saat dikonfirmasi Selasa (5/7/2022).

Meskipun begitu polisi terus melakukan pengejaran terhadap keduanya, akan tetapi penyidik masih belum menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk JR dan NR dikarenakan identitas lengkapnya belum diketahui. Hal itu membuat pihak kepolisian meminta kesadaran keduanya untuk mendatangi Polsek Sukasada, agar dapat dimintai keterangan terkait peristiwa perkelahian berdarah itu.

“Penyelidikan masih dilakukan oleh polisi, 3 sudah dimintai keterangan dimana diantaranya istri Ketut Vauzi, istri dari Edi Salman, serta salah satu warga yang ada di sekitar lokasi kejadian,” terang AKP Gede Sumarjaya.

Baca Juga :  Minyak Cukli : Keajaiban Herbal dari Kedalaman Laut Buleleng, Ampuh Obati Penyakit Medis maupun Non-Medis

Disinggung soal ancaman hukuman terhadap kedua rekan dari Edi Salman itu. Polisi menyebutkan penyelidikan dilakukan untuk mengetahui, siapa yang melakukan tindakan penganiayaan terlebih dahulu serta keterlibatan J dan N.

“Tergantung fakta perbuatan dan fakta penyelidikan yang ditemukan oleh penyidik. Apabila dinyatakan terlibat dalam perkelahian tentu akan diproses hukum,” jelasnya.

Disamping itu, Kasi Humas AKP Gede Sumarjaya menegaskan jika sampai dengan berita ini diterbitkan sejumlah anggota kepolisian masih berada disekitar lokasi kejadian untuk mendalami sekaligus melakukan penyelidikan. (dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News