Toleransi
Sasar Umat Khonghucu Kota Denpasar, Kesbangpol Denpasar Lanjutkan Gelar Seresehan Toleransi. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Keragaman umat beragama di Indonesia khususnya di Kota Denpasar merupakan suatu keniscayaan yang harus disyukuri dan dijaga. Keberagaman ini, apabila dirawat dengan pengetahuan dan toleransi, maka akan menjadi kekayaan yang luar biasa  terlebih lagi Kota Denpasar menjadi salah satu destinasi wisata. Keragaman ini menjadi destinasi wisata yang menarik bagi wisatawan.

Demikian disampaikan Kepala Badan Kesbangpol Kota Denpasar, AAN Gd. Dharma Putra Atmadja saat menghadiri seresehan yang dilaksanakan Kelenteng Khonghucu Bio, di Denpasar, Selasa (19/4/2022). Kegiatan seresehan yang di rancang Badan Kesbangpol ini melalui JFT Analis Kebijakan Ahli Muda, IB Gd Andika Putra, menghadirkan pembicara I Wayan Adhi Karmayana, SH., MH., Kanwil Kemeterian Hukum dan HAM Prov. Bali serta Ketua FKUB Kota Denpasar, Prof. I Nyoman Budiana.

Baca Juga :  Astra Motor Bali Berikan Surprise Paket Lebaran dan Service Gratis Kepada Konsumen setia Honda 

“Toleransi adalah kuncinya. Toleransi membimbing kita menjaga keragaman beragama sehingga terhindar dari fanatisme yang dapat mengarah pada fundamentalisme, radikalisme maupun ekstremisme,” tutur Dharma Putra.

Untuk mewujudkan hal tersebut sangatlah penting terus dilakukan persamaan persepsi untuk menjaga toleransi tersebut. Melalui seresehan toleransi menyasar umat beragama yang digelar Kesbangpol Kota Denpasar diharapkan kerukunan yang telah terbagun dengan baik selama ini di Kota Denpasar terus dapat dijaga dan dipertahankan.

Sementara I Wayan Adhi Karmayana, SH., MH., Kanwil Kemeterian Hukum dan HAM Prov. Bali yang membawakan materi tentang edukasi tentang pengertian ormas dan peran pemerintah dalam memfasilitasi keberadaan ormas menyampaikan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas mendefinisikan ormas sebagai ‘Organisasi yang dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila’. Definisi ini sangat luas karena didesain untuk menjangkau semua organisasi agar terawasi dan terkendali.

“Hakikatnya, organisasi adalah entitas yang dibentuk sekelompok individu, sehingga sebagaimana individu, tingkah laku organisasinya juga perlu diatur. Berdasarkan kondisi inilah maka diperlukan adanya regulasi (undang-undang) yang memfasilitasi pembentukan organisasi sembari memberikan kerangka bagi tindak tanduknya sesuai dengan norma-norma bermasyarakat,” ungkapnya.

Baca Juga :  Sinergi OJK dan BI Tingkatkan Edukasi Perlindungan Konsumen

Sedangkan, Prof. I Nyoman Budiana menyampaikan untuk menjaga toleransi antar umat beragama di Indonesia sudah tertuang dalam nilai dasar Pancasila yang merupakan panduan dalam memeluk agama. Untuk itu dengan adanya panduan tersebut diharapkan tidak sampai keluar dari nilai-nilai Pancasila.

“Dengan adanya panduan tersbut diharapkan umat beragama dalam menjalankannya sesuai dengan nilai-nilai Pancasila,” ujarnya.

Bangsa Indonesia adalah negara yang berpenduduk beragam dapat penjagi penguat persatuan dan kesatuan bangsa.

Demikian juga di Kota Denpasar yang pendudukan berbagai suku, dan agama dimana dalam memeluk agama telah diatur dalam undang-undang. Dengan kemajemukan ini menjadi perekat yang kuat untuk menjaga persatuan dan kesatuan dalam mengisi pembangunan di Kota Denpasar.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News