Discussion International Legal Forum
Dihadiri 22 Negara, Menkumham RI Hadiri Langsung Panel Discussion International Legal Forum. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly bersama Delegasi Kemenkumham hadir pada kegiatan Panel Discussion International Legal Forum yang dilaksanakan Jumat (12/5/2023) pukul 15.30 s.d. 17.30 waktu setempat, bertempat di Congress room, Expo forum convention and exhibition center, St. Petersburg.

Pada kegiatan ini, Menteri Hukum dan HAM hadir selaku Narasumber bersama Narasumber lainnya, yaitu Dimitry Medvedev Wakil Ketua Dewan Keamanan Federasi Rusia, Omar Marwan Menteri Kehakiman Republik Arab Mesir, Amin Hossein Rahimi Menteri Kehakiman Republik Islam Iran, Ajay Rastogi Hakim Mahkamah Agung India, Akmal Saidov Direktur Pusat Hak Asasi Manusia Nasional Republik Uzbekistan, Goran Petronijević  Presiden Pusat Pemulihan Hukum Internasional (Serbia) mantan Penasihat Hukum Pengadilan Pidana Internasional Yugoslavia, Moderator Alexandra Suvorova, TV host, ‘Russia 24’ TV channel.

Baca Juga :  Gelar Santunan Yatim Piatu, PT Hotel Indonesia Natour Berbagi Kebaikan di Bulan Ramadhan 1445 H

Menteri Hukum dan HAM selaku Narsumber menyampaikan materi dengan esensi perdebatan menegakkan konsep kedaulatan antara pengacara internasional dan ahli teori serta prinsip kedaulatan harus dihormati sebagai tatanan hukum internasional di negara-negara yang merdeka berdaulat dapat dengan bebas menyetujui hak serta kewajiban bersama dan peraturan-pearturannya.

“Kita harus pertahankan mekanisme persetujuan sebagai tatanan hukum internasional yang berlaku,” ucap Yasonna.

Yasonna juga mendorong negara-negara berdaulat untuk menyelesaikan perbedaan dan perselisihan dengan cara damai. Indonesia sebagai Ketua ASEAN 2023 mendorong nilai-nilai tersebut di kawasan ASEAN sejalan dengan Cetak Biru Komunitas Politik-Keamanan ASEAN 2025 dan prinsip non interference.

Yasonna menjelaskan bahwa hukum internasional masih diperlukan untuk menjaga perdamaian dan stabilitas dunia. Penegakan hukum diperlukan untuk menjaga ketertiban umum.

Baca Juga :  PLN Imbau Waspadai Pungli dan Cermati Informasi Rekrutmen Bersama BUMN

“Setelah 77 tahun merdeka, Indonesia bisa mengadopsi KUHP sendiri, yang disahkan DPR RI pada Selasa, 6 Desember 2022,” jelas Yasonna.

Proses panjang ini cerminan betapa sulitnya berkompromi untuk memiliki UU baru, karena masyarakat yang sangat beragam membawa nilai, budaya, dan norma kehidupannya sendiri.
Pentingnya membangun pemahaman yang baik tentang filosofi yang mendasari KUHP yang baru. Menampung norma dan nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang majemuk, dengan keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan, antara HAM dan kewajiban manusia, antara tindak pidana dan sikap mental pelaku.

“KUHP baru berpedoman pada Ideologi Negara Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, NKRI dan UUD NRI 1945. Pasal Zina dalam KUHP baru akan berlaku 3 tahun dari sekarang adalah delik aduan mutlak. Hukuman mati, memiliki pendekatan baru dalam KUHP baru sebagai kompromi antara kaum retensionis dan abolisionis dalam menjatuhkan pidana mati. Masalah kebebasan berpendapat, KUHP sudah jelas membedakan antara tindakan kritik dan penghinaan,” terang Menteri Hukum dan HAM RI.

Baca Juga :  Turnamen Kartu Pokémon Regional League 2023-24 Indonesia Vol. 3 Siap Digelar di Bali

Kegiatan tersebut dihadiri 2000 peserta dari 22 Negara, yang terdiri dari Federasi Rusia, Indonesia, Syrian Arab Republik, Kerajaan Saudi Arabia, United Arab Emirates, Arab Republic of Egypt,Republic of Lebanon, Republic of Mali, Central African Republik, Republic of Chad, Republic of Angola, Republic of Namibia, Republic of Armenia, Republic of Belarus, Republic of Kazakhstan, Kyrgyz Republik, Republic of Tajikistan, Republic of Uzbekistan, Republic of Abkhazia, Republic of South Ossetia, People’s Republic of China, Socialist Republic of Vietnam, Islamic Republic of Pakistan, dan Republic of the Union of Myanmar. (bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News