Bu Sari, saat diwawancarai awak media terkait kasus penganiayaan yang terjadi kepada anaknya. Sumber Foto : aar/bpn

BALIPORTALNEWS.COM, TABANAN – Keberlanjutan kasus penganiayaan di Tabanan yang melibatkan terdakwa atas nama Pande I Gede Ketut Maja Ari Saputra dan korbanya Sonya alias Ica kini memasuki babak baru. Pasalnya, fakta baru mencuat pada sidang daring Putusan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Tabanan di Ruang Sidang Atas Kartika, pada Kamis (3/2/2022), memutuskan bahwa terdakwa Pande terbukti bersalah dan harus menjalani hukuman pidana selama 4 bulan penjara.

Dalam putusan yang dibacakan langsung oleh Majelis Hakim PN Tabanan, Achmad Peten Sili, unsur kekerasan lebih condong terlihat dilakukan oleh terdakwa sebagaimana yang diatur dalam pasal 351 ayat (1) KUHP, bahwa dalam putusan perkara dengan nomor 129/Pid.B/2021/PN Tab, terdakwa terbukti melakukan penganiayaan dan atas perbuatannya terdakwa dihukum pidana penjara selama 4 (empat) bulan.

Baca Juga :  Satpol PP Buleleng Gelar Pendataan Penduduk Pendatang

Namun, keputusan PN Tabanan tersebut nampaknya tidak terima oleh keluarga korban, Ketut Adi Sriwati alias Bu Sari (64) yang kedepannya akan melakukan upaya hukum selanjutnya dengan mengajukan banding.

“Wah tidak bisa begitu, nanti saya mau naik banding lagi. Ga terima saya, saya akan ajukan banding ke PT,” ungkap Bu Sari kepada Jurnalis Baliportalnews.com.

Sementara itu, dalam keterangannya, Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Tabanan, I Dewa GP Awatara, atas seizin Kasi Intelijen Kejari Tabanan mengatakan, bahwa vonis kepada terdakwa perkara 129 yang dijatuhkan PN Tabanan lebih ringan dari tuntutan JPU yaitu 6 bulan penjara.

Menurutnya, berdasarkan pedoman tuntutan yang ada nomor 3 tahun 2001 tentang tuntutan pidana semestinya pihak JPU bisa menerima hasil putusan PN.

Baca Juga :  Modus Hampir Sama, Kali Ini Kantor Desa Tribuana Disatroni Maling

“Kami masih punta waktu 7 hari untuk pikir-pikir terkait kasus ini. Tapi konsekuensinya karena sudah memenuhi 2/3 dari tuntutan kami, jadi untuk apa lagi? Sehingga untuk upaya hukum lain, belum bisa kami tentukan,” jelasnya. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News