aset Kripto haram
COO Tokocrypto, Teguh Kurniawan Harmanda. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Setelah sebelumnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram terkait penggunaan aset kripto sebagai alat transaksi, kini giliran Muhammadiyah mengeluarkan pernyataan serupa dengan menetapkan mata uang kripto sebagai alat investasi yang haram untuk dipergunakan.

Seperti informasi yang dikutip dari laman resmi Tempo.co, pernyataan tersebut dikeluarkan Muhammadiyah melalui situs resminya dalam keputusan Fatwa Tarjih, penggunaan aset kripto sebagai alat transaksi adalah haram.

Dimana sebelumnya Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah melihat mata uang kripto dari dua sisi yaitu sebagai instrumen investasi dan sebagai alat tukar, berdasarkan pada kerangka etika bisnis yang diputuskan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid dalam Musyawarah Nasional XXVII di Padang tahun 2003 sebagai seperangkat norma yang bertumpu pada akidah, syariat, dan akhlak yang diambil dari Al Qur’an dan Sunah Al Maqbulah yang digunakan sebagai tolok ukur dalam kegiatan bisnis serta hal-hal yang berhubungan dengannya.

“Dalam Fatwa Tarjih menetapkan bahwa mata uang kripto hukumnya haram baik sebagai alat investasi maupun sebagai alat tukar,” tulis Muhammadiyah dalam laman resminya, Selasa (18/1/2022) seperti yang dikutip dari Tempo.co.

Baca Juga :  Danamon Manjakan Nasabah dengan Fasilitas Eksklusif dan Promo Istimewa di IIMS 2024

Selanjutnya, Majelis Tarjih dan Tajdid juga memandang bahwa aset kripto masih memiliki banyak kekurangan untuk dijadikan sebagai alat investasi atau tukar berdasarkan syariat Islam, salah satunya masih bersifat spekulatif.

“Sifat spekulatif dan gharar ini diharamkan oleh syariat sebagaimana Firman Allah dan hadis Nabi SAW serta tidak memenuhi nilai dan tolok ukur Etika Bisnis menurut Muhammadiyah, khususnya dua poin ini, yaitu: tidak boleh ada gharar (HR. Muslim) dan tidak boleh ada maisir (QS. Al Maidah ayat 90),” seperti dikutip dari rilis situs Muhammadiyah tersebut via Tempo.co.

Baca Juga :  Pajak Atas Usaha Ekonomi Digital Tembus Rp22,179 Triliun

Menanggapi hal tersebut, Chief Operating Officer (COO) Tokocrypto, Teguh Kurniawan Harmanda mengatakan, pihaknya sangat menghormati pandangan, kearifan dan penyikapan fatwa yang dikeluarkan oleh Muhammadiyah.

Menurutnya, aset kripto di Indonesia saat ini sudah diatur secara ketat dan diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) di bawah Kementerian Perdagangan.

“Untuk melindungi investor, pedagang dan lembaga terkait lainnya dalam bertransaksi perdagangan aset kripto, Bappebti telah mengeluarkan beberapa peraturan, salah satunya No. 8/2021 untuk menegaskan kembali aturan main yang sah secara hukum terkait aset kripto,” terang pria yang akrab disapa Manda kepada Jurnalis Baliportalnews.com, saat dikonfirmasi secara pribadi, Kamis (20/1/2022).

Pihaknya juga sepakat bahwa aset kripto tidak bisa dan tidak boleh dipakai sebagai mata uang maupun alat pembayaran di Indonesia. Aset kripto dapat diperdagangkan sebagai komoditi selama memiliki underlying ataupun manfaat yang jelas bagi masyarakat. Jenis-jenis aset kripto tersebut selama ini juga telah ditentukan oleh Bappebti.

Baca Juga :  Pemkot Denpasar Terus Galakkan Beragam Inovasi Jaga Stabilitas Inflasi Berkelanjutan

“Industri aset kripto di Indonesia saat ini terus tumbuh, ribuan pekerjaan baru telah diciptakan di industri ini, membantu masyarakat melewati masa sulit saat pandemi Covid-19 dengan memberikan pekerjaan alternatif. Banyak kehidupan telah ditingkatkan secara finansial karena aset kripto dan blockchain di Indonesia,” jelasnya.

Dalam hal ini, Tokocrypto selalu menyambut diskusi dengan semua stakeholder dan akan terus berkontribusi untuk membangun pemahaman yang lebih dalam dengan berbagai perspektif lebih luas. Bersamaan dengan itu, upaya edukasi terus dilakukan untuk menginformasikan kepada masyarakat tentang manfaat industri aset kripto yang sehat. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News