STIKI Indonesia
I Wayan Sudiarsa, S.T., M.Kom, Komisioner KPID Bali 2017-2021. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Pada tanggal  24 september 2021 tiba saat berakhirnya masa bakti anggota KPID Bali periode 2017-2021. Setelah melalui 4 tahun penuh dinamika, ada beberapa catatan penting yang mewarnai periode KPID Bali sebagai Lembaga Negara Independen.

Pada awal dilantiknya anggota KPID Bali 2017 KPID Bali dikejutkan dengan dihapusnya sekeretariat KPID Bali, berdasarkan PP No 18 tahun 2016 terjadi perubahan mendasar pada struktur organisasi KPID Bali yang menyebabkan dihapuskannya sekretariat KPID Bali sehingga KPID tidak memiliki sekertariat dan ASN dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsinya. Tanpa adanya sekretariat maka komisioner KPID bali harus merangkap menyelesaikan tugas-tugas administrative, sambal secara bertahap membentuk sekretariat dengan rekrutan tenaga kontrak sendiri.

Selama periode 2017-2021 KPID Bali berproses menjadi salah satu KPID terbaik di Indonesia dengan inovasi kegiatannya yang mendapatkan apresiasi secara nasional.

  • Pengawasan Isi Siaran jumlah indikasi pelanggaran sebagai tolak ukur kinerja pengawasan dan partisisipasi masyarakat meningkat dari hanya 33 pada tahun 2017 menjadi 113 pada tahun 2020 dengan 30 diantaranya diteruskan menjadi sanksi. Jumlah konten lokal pada televisi SSJ yang di atur oleh undang-undang minimal 10% sudah terpenuhi menjadi sebesar 14,5%. Jumlah konten lokal yang di siarkan oleh televisi SSJ ini sudah memenuhi regulasi, tapi perlu ditingkatkan adalah kualitas kontennya sehingga sesuai dengan harapan masyarakat.
  • Perijinan selama periode ini KPID Bali sudah melakukan proses evaluasi dengar pendapat untuk mengevaluasi perijinan baru dan perpanjangan perijinan yang akan habis masa berlakuknya. Setelah melalui proses evaluasi dengar pendapat KPID bali akan memutuskan apakah Lembaga penyiaran pantas untuk direkomendasikan mendapatkan izin dengan sebuah surat rekomendasi kelayakan, dalam periode ini KPID Bali sudah mengeluarkan 51 rekomendasi kelayakan Lembaga penyiaran.
  • Kelembagaan KPID Bali mendapatkan tantangan yang paling berat pada periode 2017, tapi astungkara secara keseluruhan kita bisa bangkit dengan menggelar 21 kegiatan untuk meningkatkan kapasitas penyiaran di bali. Beberapa kegiatan ini bahkan menjadi percontohan secara nasional, diantaranya: Lomba Iklan Layanan masyarakat Covid-19 radio dan Gerakan masyarakat cinta penyiaran. Kegiatan lomba ILM covid-19 mendorong Lembaga penyiaran untuk aktif dan kreatif menyebarkan informasi yang baik tentang covid19 sedangkan Gerakan masyarakat cinta penyiaran mengajak agar masyarakat mencintai penyiaran Indonesia agar bangkit ditengah serbuan media baru melalui: pembagian 1000radio, siaran berbahasa bali serentak, lomba ILM televisi, webinar digitalisasi penyiaran dan anugrah penyiaran KPID Bali.
Baca Juga :  Dapatkan Tab Samsung S9 di Blibli Harga Terjangkau

Seluruh kegiatan KPID Bali yang dilaksanakan selalu bertarget kepada peningkatan masyarakat penyiaran dan kepentingan masyarakat serta berorientasi hasil sehingga mendapatkan apresiasi dari legislatif dan eksekutif di Bali, apresiasi nyata ini dibuktikan dengan meningkatnya anggaran KPID Bali setiap tahunnya.

Pada masa yang akan datang, secara Lembaga KPI mendapatkan tantangan yang sangat besar, dimulai dengan tumpang tindih regulasi dan pengurangan wewenang yang dimiliki KPI terutama di bidang perijinan yang diambil alih pemerintah.

Hal ini bisa jadi sebuah isyarat bahwa KPI tidak lagi memiliki posisi strategis seperti dahulu, bahkan tidak menutup kemungkinan akan dilikuidasi dengan alasan perampingan Lembaga dan birokrasi. Migrasi penyiaran dari analog ke digital juga merupakan tantangan yang lain, selain secara teknologi dan kesiapan masyarakat ada hal lain tentang lokalitas lembaga penyiaran yang diatur dalam undang-undang cipta kerja juga berpotensi untuk mereduksi diversity of konten dan diversity of ownership sebagaimana semangat undang-undang no 32 tahun 2002.

Baca Juga :  Memilih Asuransi Mobil All Risk, Ketahui Dulu Cara Klaimnya

Eksistensi Lembaga penyiaran lokal yang banyak dalam kondisi terpuruk perlu di dukung agar tumbuh sehingga dicintai masyarakat dan mampu bersaing serta berebut pasar dengan media baru. Tentu saja KPID Bali tidak boleh menyerah dengan ini, KPID Bali kedepan harus mampu membuat program kerja terbaik yang menjadi rujukan KPID-KPID dari provinsi lain seperti dimasa yang lalu.

Program kerja yang baik akan mampu menunjukkan bahwa penyiaran itu penting dan strategis untuk menjamin informasi yang sehat bagi masyarakat. Terimakasih KPID Bali, Pemerintah Provinsi Bali, DPRD Prov Bali, KPI Pusat, seluruh insan penyiaran, kita harapkan bahwa penyiaran tetaplah strategis dalam mencapai tujuan berbangsa dan bernegara serta regulatornya harus tetap dipertahankan melalui Lembaga negara yang independen Komisi Penyiaran Indonesia.

Baca Juga :  Tips Memilih Sarung yang Nyaman, Beli di Blibli Lebaran Promo Lebih Hemat!

Oleh : I Wayan Sudiarsa, S.T., M.Kom, Komisioner KPID Bali 2017-2021, Koordinator Pengawasan Isi Siaran

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News