RS Hukum
I Gede Perdana Yoga, SH., MH. (Rumah Sakit Universitas Udayana). Sumber Foto : Istimewa

Dalam administrasi negara hubungan hukum antara pemerintah dalam kapasitasnya selaku wakil dari badan pemerintahan, dengan seseorang atau badan hukum perdata tidak berada dalam kedudukan sejajar. Pemerintah memiliki kedudukan khusus sebagai satu-satunya yang diserahi kewajiban untuk mengatur dan menyelenggarakan kepentingan umum dimana dalam rangka melaksanakan kewajiban ini kepada pemerintah diberikan wewenang membuat peraturan perundang-undangan, menggunakan paksaan pemerintahan, atau menerapkan sanksi-sanksi hukum.

Terselenggaranya pelayanan yang berkualitas di bidang kesehatan tentu tidak dapat dipisahkan dari kualitas sumber daya manusia yang menyelenggarakan pelayanan tersebut. Apabila, mengacu pada Pasal 22 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2006 tentang Kesehatan, penyelenggara pelayanan atau tenaga kesehatan harus memiliki kualifikasi minimum. Kualifikasi ini juga harus dibuktikan dengan izin yang diberikan pemerintah. Mengingat pentingnya peran penyelenggara pelayanan di bidang kesehatan tersebut, kiranya juga harus diimbangi dengan perlindungan hukum.

Baca Juga :  Dapatkan Tab Samsung S9 di Blibli Harga Terjangkau

Dewasa ini, pendekatan hukum yang digunakan dalam menyelesaikan permasalahan pelayanan di bidang kesehatan lebih condong dengan menggunakan pendekatan hukum pidana. Sedangkan, terhadap pendekatan hukum administrasi sangat jarang digunakan. Padahal, tidak semua perbuatan yang ditimbulkan dari pelanggaran penyelenggaraan pelayanan kesehatan merupakan tindak pidana. Penyelenggara pelayanan yang melakukan pelanggaran pelayanan di bidang kesehatan tersebut harus diuji lebih dahulu melalui pendekatan hukum administrasi yang dibuktikan bahwa pelanggaran yang dilakukan tersebut merupakan perbuatan maladministrasi atau tidak.

Penyelesaian permasalahan pelanggaran penyelenggaraan di bidang kesehatan melalui pendekatan hukum administrasi ini merupakan hal yang menarik dalam mewujudkan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan serta dapat memberikan rasa aman bagi penyelenggara pelayanan dibidang kesehatan untuk menjalankan tugasnya tanpa dibayang-bayangi dengan ancaman pidana.

Baca Juga :  Tips Memilih Sarung yang Nyaman, Beli di Blibli Lebaran Promo Lebih Hemat!

Sedangkan, terhadap penegak hukum, penyelesaian pelanggaran penyelenggara pelayanan di bidang kesehatan melalui hukum admnistrasi, diharapkan menjadi suatu bahan pertimbangan yang baik untuk mengakaji terlebih dahulu ada atau tidaknya maladmnistrasi yang dilanggar. Sehingga, pendekatan hukum pidana menjadi pilihan terakhir dalam menyelesaikan permasalahaan yang dilakukan oleh penyelenggara pelayanan di bidang kesehatan.

Ketentuan baik pada instrumen internasional maupun nasional pada substansinya merumuskan bahwa kesehatan sebagai hak setiap orang dan menetapkan secara konkrit bila negara selaku pihak yang memilki tanggung jawab atas kesehatan. Negara harus mampu mewujudkan dalam bentuk memberikan berbagai upaya kesehatan kepada seluruh warga negara melalui penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau oleh semua warga negara. Sistem kesehatan yang efektif dan terintegrasi khususnya yang berkaitan dengan faktor–faktor penentu derajat kesehatan merupakan aspek utama untuk mewujudkan hak atas standar kesehatan tertinggi yang dapat dijangkau.

Baca Juga :  Beda Masalah, Selesai di Tempat yang Sama

Dengan demikian negara memiliki tanggung jawab terhadap pemenuhan hak atas kesehatan. Maka negara harus melindungi dan menjamin pada setiap orang terhadap pemenuhan derajat kesehatanya. Pemerintah harus senantiasa menjamin eksistensi hak–hak dasar setiap warganegaranya, termasuk setiap orang juga berperan serupa.

Oleh : I Gede Perdana Yoga, SH., MH. (Rumah Sakit Universitas Udayana)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News