RS Hukum
I Gede Perdana Yoga, SH., MH. (Rumah Sakit Universitas Udayana). Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COMKesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Lebih lanjut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 ini memberikan pengaturan secara tegas mengenai kepastian terselenggaranya pelayanan yang berkualitas bagi pengguna layanan, yakni masyarakat.

Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis serta merupakan bagian dari kebutuhan manusia yang sangat mendasar.

Kesehatan merupakan salah satu hak asasi manusia dan menjadi kebutuhan dasar bagi tiap manusia. Falasafah dasar jaminan hak atas kesehatan sebagai HAM merupakan raison d’etre kemartabatan manusia (human dignity). Pengakuan terhadap hak atas kesehatan memberikan suatu kewajiban kepada negara untuk menjamin suatu kondisi agar setiap orang dapat memliki dan memenuhi kesehatan yang sebaik–baiknya. Hak atas kesehatan bukanlah dijadikan sebagai hak untuk mendapatkan kondisi yang sehat,atau pemerintah harus menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan yang mahal di luar kemampuan pemerintah secara fisik maupun finansial. Akan tetapi pemerintah dituntut supaya membuat berbagai kebijakan dan rencana kerja serta menyelenggarakan yang mengarah kepada tersedia dan terjangkaunya sarana pelayanan kesehatan untuk semua lapisan masyarakat.

Hak kesehatan telah dijamin dan diatur pada berbagai instrumen baik secara internasional maupun nasional. Instrumen internasional yang membahas terkait hak atas kesehatan dapat ditemukan didalam Pasal 25 ayat (1) Universal Declaration of Human Rights (UDHR) yang menyatakan sebagai berikut ; Setiap orang berhak atas standar hidup yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya dan keluarganya, termasuk makanan, pakaian, perumahan dan perawatan medis dan layanan sosial yang diperlukan, dan hak atas keamanan jika terjadi pengangguran, sakit , kecacatan, janda, usia tua atau kurangnya mata pencaharian lain dalam situasi di luar kendalinya.

Baca Juga :  Dapatkan Tab Samsung S9 di Blibli Harga Terjangkau

Sedangkan instrumen nasional dapat ditemukan didalam Pasal 28H ayat (1) Undang– Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945 atau disingkat UUD NRI 1945 menyebutkan bahwa setiap orang dijamin haknya oleh negara berkaitan dengan salah satunya hidup sehat dan mendapatkan pelayanan kesehatan.. Selanjutnya, Pasal 34 ayat (3) UUD NRI 1945 menyebutkan jika negara memilki tanggungjawab untuk menyediakan fasilitas kesehatan yang layak. Ketentuan dalam UUD 1945 tersebut lebih lanjut diatur didalam Undang–Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (selanjutnya disebut UU Kesehatan).

Disadari atau tidak bahwa kesehatan merupakan modal utama bagi pertumbuhan dan kehidupan bangsa, dan mempunyai peran penting dalam rangka mewujudkan masyarakat adil makmur dan sejahtera seperti cita-cita bernegara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Derajat kesehatan juga sangat berarti bagi pengembangan dan pembinaan sumber daya manusia yang merupakan modal dasar pembangunan nasional yang pada hakekatnya adalah pembangunan manusia seutuhnya.

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News