RS Hukum
I Gede Perdana Yoga, SH., MH. (Rumah Sakit Universitas Udayana). Sumber Foto : Istimewa

Untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang baik, sebagai bagian dari hak asasi manusia (warga negara), maka negara wajib memenuhi hak atas pelayanan kesehatan. Dengan menggunakan sudut pandang secara yuridis, kesadaran masyarakat atas pentingnya kesehatan dan hak atas pelayanan kesehatan ini, mencoba mengkaji secara konstitusionalisme hak atas pelayanan kesehatan di Indonesia dengan melihat pengaturannya dalam berbagai peraturan perundang-undangan dan bagaimana penyelenggaraannya.

Saat ini dapat dikatakan ruang lingkup peraturan hukum untuk kegiatan pelayanan kesehatan menurut ilmu kedokteran mencakup aspek-aspek di bidang pidana, hukum perdata, hukum administrasi, bahkan sudah memasuki aspek hukum tatanegara. Contohnya seperti persyaratan pendidikan keahlian, menjalankan pekerjaan profesi, tata cara membuka praktek pengobatan, berbagai pembatasan serta pengawasan profesi dokter masuk dalam bagian hukum administrasi.

Baca Juga :  Memilih Asuransi Mobil All Risk, Ketahui Dulu Cara Klaimnya

Seluruh aspek hukum dalam peraturan hukum kedokteran kesehatan menjadi perangkat hukum yang secara khusus menentukan perilaku keteraturan/perintah keharusan/larangan perbuatan sesuatu itu berlaku bagi pihak-pihak yang berkaitan dengan usaha kesehatan.

Dewasa ini perundang-undangan memegang peranan yang penting dalam kehidupan masyarakat karena dengan perundang-undangan tersebut, kebijakan-kebijakan pemerintah dirumuskan dan kehidupan masyarakat diatur. Salah satu bidang kehidupan manusia yang juga dirumuskan dalam berbagai peraturan perundang-undangan adalah bidang kesehatan.

Besarnya peranan kesehatan bagi masyarakat dan ternyata tidak semuanya bisa diserahkan kepada masyarakat itu sendiri, maka pemerintah mau tidak mau harus ikut campur dalam masalah kesehatan masyarakat. Berbagai permasalahan menyangkut kesehatan yang akhir-akhir ini sangat ramai dibicarakan seperti penangangan virus covid-19, penggunaan formalin, boraks dan bahan pengawet lainnya di dalam makanan, HIV/AIDS, penyalahgunaan narkoba, pencemaran lingkungan, kesehatan lingkungan dan sebagainya membutuhkan campur tangan pemerintah dalam menanggulangi masalah-masalah tersebut.

Dalam menanggulangi masalah-masalah tersebut, pemerintah mengeluarkan berbagai peraturan perundang-undangan termasuk perundang-undangan yang berkaitan dengan kesehatan. Perundang-undangan kesehatan merupakan sebagian dari hukum kesehatan dan termasuk di dalam Hukum Administrasi Negara. Hal ini dapat dilihat dari aturan yang melingkupi masalah kesehatan yang lebih banyak mengatur tugas pemerintah dan dalam berhubungan dengan warganya. Berbagai peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan pemerintah harus dapat dijalankan dan ditegakkan apabila ada pelanggaran. Negara dalam hal ini pemerintah bertanggungjawab untuk menjaga aturan-aturan dalam perundangundangan itu dijalankan. Dalam menegakkan aturan-aturan tersebut digunakan sanksi hukum.

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News