PPDB Denpasar
SMPN 14 Denpasar. Sumber Foto : aar/bpn

Dengan demikian, SMPN 14 Denpasar, diharapkan bisa menerima anak-anak siswa yang masuk dalam zonasi, dengan menambah ruang belajarnya, apalagi di tengah pandemi seperti sekarang ini ruang belajar sekolah tidak menjadi kendala utama sehingga tidak dapat menjadi alasan karena, pembelajaran dapat dibagi-bagi berdasarkan jam yang dapat disesuaikan dengan seistem pembelajaran daring.

Mengenai kebenaran data yang disebutkan diatas, saat dikonfirmasi langsung, pihak SMPN 14 Denpasar, melalui salah satu guru yang enggan disebutkan namanya membenarkan keberdaan data tersebut. Menurutnya, masing-masing zonasi telah memiliki persentasenya tersendiri, dan hal tersebut sudah tertuang kedalam juknis yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Denpasar.

Baca Juga :  298 Ribu Wajib Pajak Telah Melaporkan SPT Tahunan Tepat Waktu di Kanwil DJP Bali

“Jadi pelaksanaan PPDB kita sampai hari ini (12/7/2021) siswa-siswa yang diterima sudah sesuai dengan juknis. Untuk zonasi juga sudah ditentukan melalui juknis yang ada, semua sudah dipublikasikan ke masyarakat,” ungkapnya.

Selanjutnya, menanggapi polemik yang terjadi, Kepala Bidang Pembinaan SMP Disdikpora Kota Denpasar, Anak Agung Gede Wiratama mengatakan, menurut data siswa-siswi Sekolah Dasar yang telah tamat dan harus melanjutkan ke jenjang menengah pertama mencapai 13.834 orang, sedangkan daya tampung sekolah di Kota Denpasar hanya 4.080 orang.

Baca Juga :  Wali Kota Jaya Negara Sampaikan LKPJ TA. 2023 di Hadapan Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar

Maka dari itu pihaknya menerapkan seleksi yang ketat, melalui juknis PPDB 2021/2022 Kota Denpasar yang sudah dipublikasikan kepada masyarakat mengenai mekanisme kebijakan yang baru, untuk dapat dimengerti oleh masyarakat bahwa SOP yang diterapkan  sudah sesuai dengan Permendikbud nomor 1 tahun 2021.

“Kalau kita memuaskan semua kan tidak mungkin, karena ini yang tamat ada 13.835 orang, sedangkan daya tampung kita hanya 4.080, kita mau taruh dimana sisanya? Kan terbatas. Ini yang harus masyarakat mengerti bahwa daya tampung kita sangat terbatas. Untuk itu, kita siapkan juknisnya agar masyarakat dapat berkompetisi langsung melalui SOP yang ada. Ga ada kalimat ‘saya dekat rumah, rumah saya disamping sekolah’ ga ada itu. Jadi zonasi wilayah itu, adalah zonasi Desa/Kelurahan, yang masyakat boleh untuk mendaftar di sekolah sekitar, tetapi seleksinya tetap sesuai dengan daya tampung dengan nilai 5 smester, bukan karna rumahnya dekat,” ungkap Kabid Pembinaan SMP, Disdikpora Kota Denpasar, Senin (12/7/2021).

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News